Bogor, infobreakingnews - Peristiwa tragis kecelakaan tunggal bus Giri Indah yang menewaskan 20 penumpangnya dikawasan Puncak Bogor pada Agustus 2013 lalu telah memasuki tahan penuntutan, dimana sang supir maut, M Amin dituntut 15 tahun penjara. Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir, tuntutan ini sudah tepat tapi perlu tuntutan tambahan lagi.
"Ya, tuntutan tersebut sudah tepat dan sebaiknya hakim mengabulkannya," kata Mudzakir saat dihubungi, Selasa (4/2/2014).
Jaksa meyakini M Amin melanggajarar pasal 311 ayat 5, 311 ayat 4, pasal 311 ayat 3 UU Lalu-lintas dan Jalan Raya. Tuntutan ini dibacakan pada Kamis, 2 Januari kemarin dan putusannya akan diketok pada Kamis 6 Februari 2014.
"Ditambah hukuman ganti kerugian kepada korban, dibayar oleh perusahaan bus yang bersangkutan," ujar Mudzakir.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kampung Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:
Tuntutan maksimal dan berikut tutntutan tambahannya terhadap perusahaan bus tersebut sangat perlu diterapkan, agar kedepan diharapkan semua pihak bisa lebih waspada dijalanan saat mengangkut para penumpang,***Yakub Pranata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !