Pages

Senin, 24 Februari 2014

Sutradara Situs Porno Dibekuk Bareskrim Polri

Jakarta, infobreakingnews  - Biang kerok situs porno di internet ini ditangkap sedang meramu tontonan porno melalui situs yang dibuatnya untuk penikmat blue film dikalangan anak dibawah umur.. 
Pelaku yang bernama Deden Martakusumah, 28, itu dibekuk di kamar kosnya di Jalan H Akbar No. 46, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Senin (24/2) dini hari.
"Pelaku mengaku mengelola beberapa website porno seperti nu****.com, bo*******.com, dan co***.com, yang berisi sekitar 14.000 video porno," kata Direktur Eksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri Senin.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku seperti dua buah HP, laptop, modem, kartu ATM (BCA, BRI dan MANDIRI), dan buku tabungan.
"Modus operandinya pelaku mendapat video porno dari internet, kemudian di upload di website yang dikelola pelaku. Untuk mengakses website milik pelaku, member harus mendaftarkan diri," tambah Arief.
Setiap member dapat mendaftar dengan paket seharga Rp 30.000 atau Rp 80.000. Setelah membayar dengan cara mentransfer ke rekening pelaku, member mendapatkan kode yang dapat digunakan untuk mengakses dan menyaksikan film porno itu.
Kegiatan haram ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2012.
"Kita kenakan Pasal 29 UU No. 44 / 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," beber Arief.
Pelaku juga akan diancam tambahan hukuman 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek pornografi.
Ada puluhan situs porno yang cukup meresahkan yang bisa ditonton secara bebas di layar internet. Polisi diharapkan bisa  segera membekuk pelaku pembuat  situs porno tersebut.Namun kepada semua pihak, diharapkan kerjasma nya untuk melaporkan kepada:aparat terkait jika mengetahui keberadaan pelaku nya*** Rudy JS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar