Headlines News :
Home » » Terdakwa Deddy Kusnidar Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Deddy Kusnidar Dituntut 9 Tahun Penjara

Written By Unknown on Selasa, 18 Februari 2014 | 20.33

Jakarta, infobreakingnews  - Setelah menjalani proses persidangan yang panjang ,akhirnya mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar, dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, Selasa 18/2), karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan, menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, terhadap Deddy juga direkomendasikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana selama satu tahun penjara.
Kadek mengatakan Deddy terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.
Dijelaskan Kadek, sebelum menjadi PPK proyek Hambalang, terdakwa ditunjuk oleh Wafid Muharram menjadi koordinator tim persiapan pembangunan dengan anggota Tommy Apriantono (Dosen ITB), dan Lisa Lukitawakti (CV Rifa Medika).
Kemudian, ketika anggaran tahun 2010 disahkan, Deddy mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang dengan kontrak tahun jamak atau multiyears ke Kementerian Keuangan berdasarkan surat Wafid selaku Sesmenpora atas sepengetahuan Menpora ketika itu Andi Alfian Mallarangeng, dengan total rencana biaya Rp 2,575 triliun.
Terkait surat tersebut, Deddy dikatakan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menyatakan bahwa permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan menteri atau pimpinan lembaga kepada menkeu bersamaan dengan penyampaian RKA KL kementerian bersangkutan.
Awalnya, Dirjen Anggaran Kemkeu Anny Ratnawati menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears dilampiri pendapat teknis Menteri PU. Tetapi, akhirnya pada 6 Desember 2010 Kemenkeu menyetujui kontrak tahun jamak untuk pekerjaan fisik dan konsultasi dengan nilai Rp 1,175 triliun. Dengan rinciannya, tahun 2010 tersedia Rp 275 miliar, tahun 2011 tersedia Rp 400 miliar, tahun 2012 tersedia Rp 500 miliar.
Kemudian, Deddy juga dianggap menyalahgunakan wewenang karena pada Juni 2010, sudah menentukan perusahaan yang menjadi pemenang lelang pembangunan P3SON Hambalang yaitu PT Yodya Karya untuk konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri untuk konultan manajemen konstruksi dan PT Adhi Karya untuk pelaksana jasa konstruksi.
Ditambah lagi, Deddy selaku PPK menandatangani kontrak induk tanggal 10 Desember 2010 dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor dari PT Adhi Karya dan pada hari yanag sama ditandatangani kontrak anak dengan nilai Rp 246 miliar. Padahal, perencanaan masih dalam tahap penyempurnaan sampai tahun 2011.
Apalagi, hingga tahun 2011, dilakukan pembayaran ke KSO Adhi-Wika. Sehingga, total pembayaran per 31 Desember 2011 mencapai Rp 453,45 miliar. Padahal, pekerjaan baru selesai 37% dari yang seharusnya 57%.
Selain itu, terdakwa memperpanjang kontrak PT Yodya Karya sebagai konsultan perencana pada tahun 2011. Padahal, terdakwa sudah tidak lagi menjadi PPK proyek Hambalang.
Atas perbuatannya, lanjut jaksa Kresno Anto Wibowo, negara dirugikan. Tetapi, sebaliknya memperkaya, diri sendiri sebesar Rp 300 juta. Jumlah tersebut didapat dari uang 40 juta yang berasal dari Lisa Lukitawati, Rp 10 juta dari PT Ciriajasa yang ditransfer ke panti sosial di Kuningan, Jawa barat dan Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal (GDM).
"Terdakwa selaku karo perencanaan telah memiliki niat memperkaya PT Metaphora Solusi Global yang dimiliki oleh Muhammad Arifin. Agar PT MSG bisa jadi penyedia jasa atau rekanan konsultan perencana proyek Hambalang," kata Kresno.
Kemudian, memperkaya Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni.
Serta memperkaya PT Yodya Karya, PT MSG, PT malmass, PT Ciriajasa, PT Global Daya Manunggal, PT ALP, PT Dutasari Citralaras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan dan perseorangan subkontrak proyek Hambalang.
Tetapi, sayangnya ketika membacakan tuntutan, jaksa tidak membacakan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak lain selain yang diduga diterima Deddy Kusdinar.
Untuk menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan kesempatan terhadap Deddy dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (25/2) pekan depan.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved