Terjerat Banyak Kasus, Wawan Bisa Seumur Hidup Di Penjara
Written By Unknown on Selasa, 18 Februari 2014 | 10.55
Jakarta, infobreakingnews - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengakui bahwa orangtuanya adalah pemilik dua pulau di Pandeglang yang ramai diberitakan media belakangan ini. Dua pulau itu adalah Liwungan dan Popole. "Kalau menurut Pak Wawan, itu milik orangtuanya, sudah lama," kata pengacara Wawan, Firman Wijaya, Senin (17/2).
Menurut Firman, pulau itu diperoleh orangtua Wawan sejak lama. Dia menilai wajar jika orangtua Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki pulau karena mereka memang keluarga pengusaha. "Yang jelas, Pak Wawan ini kan profilnya pengusaha, sudah punya aset jauh sebelum Bu Atut memerintah (gubernur)," ujarnya. Sebelumnya, beredar kabar bahwa keluarga Atut memiliki dua pulau di Pandeglang. Sejak Atut ditahan KPK, dua pulau tersebut tampak telantar.
Pulau Liwungan dan Popole bisa dicapai melalui Tanjung Lesung, Banten, dalam waktu tiga jam. Warga Tanjung Lesung mengatakan bahwa ayah Atut, Chasan Sochib, menyewa Pulau Liwungan untuk ditanami pohon kelapa. Terkait dua pulau ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta masyarakat melaporkan kepada KPK jika mengetahui rincian informasi kepemilikan kedua pulau tersebut. Atut dan Wawan sendiri kini berstatus tersangka KPK dalam sejumlah kasus. Di bagian lain, Firman juga membenarkan kliennya mempunyai aset di luar negeri, di antaranya berbentuk apartemen.
Apartemen tersebut, kata Firman, dimiliki Wawan sejak 1996. Dia membantah aset itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut KPK. Aset itu diperoleh dari hasil usaha Wawan sejak kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, belum menjabat gubernur Banten. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan, informasi itu diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat terkait aset Wawan sudah diteruskan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari informasi yang diterima Ade, Wawan memiliki sejumlah aset properti di Australia atau Singapura.
Saat dikonfirmasi, Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari sebuah LSM mengenai adanya aset milik Wawan di luar negeri. Meski tak secara spesifik menjelaskan, Ivan menyatakan sangat mungkin seorang pelaku korupsi melakukan pencucian uang di dalam dan luar negeri. Terkait aset Wawan di luar negeri, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi itu. Tetapi dia membenarkan KPK menelusuri aset Wawan hingga ke luar negeri.
Senin kemarin, tim penyidik KPK kembali menyita mobil terkait Wawan. Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit Honda CRV bernomor polisi B 525 HAR dan Vellfire B 888 VO dari anggota DPRD Thoni Fathoni Mukson. Kini, dua mobil berwarna hitam tersebut diamankan di Gedung KPK, Jakarta.
Vellfire tersebut mulanya diantarkan oleh orang suruhan Thoni Fathoni ke kantor KPK. Selanjutnya, KPK menyita mobil tersebut. Belum diketahui apakah mobil ini diatasnamakan Wawan atau Fathoni. Sejauh ini KPK telah menyita 39 mobil dan satu motor gede terkait TPPU Wawan. Pengacara Wawan lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya hanya meminjamkan mobil-mobil itu kepada anggota DPRD. Menurut Maqdir, Wawan kerap meminjamkan mobil kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, Johan menegaskan pihaknya tetap memanggil pemain sinetron Catherine Wilson sebagai saksi bagi Wawan.
Selain pencucian uang, Wawan juga menjadi tersangka tiga tuduhan lain, yakni memberi uang suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, kedua melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek alat kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan***Mil
Berita:
Hukum
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !