Pages

Selasa, 04 Februari 2014

Tiga Calon Hakim Agung Andalan KY Ditolak Komisi III DPR

Ketua Komisi III, Pieter Zulkifli

Jakarta, infobreakingnews  - Penolakan terhadap tiga calon hakim agung oleh pihak Komisi III DPR yang mana ketiga calon hakim agung tersebut adalah merupakan andalan dari KY setelah ketiganya dinilai oleh KY sebagai hakim karier yang cemerlang dan dikenal bersih sari suap perkara, namun diluar digaan ternyata ketiga hakim bersih tersebut diotolak oleh pihak DPR RI.

Padahal sebelumnya KY memberikan rekomendasi segaligus jaminan atas  ketiga hakim karier itu , yang dinilai memiliki  integritas yang bisa dipertanggungjawabkan. "Pak Sunarto selain bersih juga pemahaman hukumnya sangat bagus. Pak Suhardjono mungkin dari sisi performance yang tidak pas dengan selera DPR. Tapi KY menjamin dari sisi integritas dan penguasaan hukum bagus," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada sejumlah awak media , Selasa (4/2/2014).

Dalam voting yang digelar KY sore ini, Suhardjono memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 1 abstain. Adapun Maria Anna memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 2 abstain. Sedangkan Sunarto mendapatkan 5 persetujuan, 42 tak setuju, dan 1 abstain.

"Ukuran KY itu yang berintegritas tinggi dan kapabel, mampu memecahkan masalah-masalah hukum, termasuk penemuan hukum, namun begitu pandangan para wakil rakyat di Komisi III justru sangat berbeda, sehingga secara mayoritas menolak ketiga calon hakim agung yang kita ajukan" ungkap Imam secara prihatin.

Soal integritas ketiga calon, di kalangan pengadilan tidak ada satu pun hakim yang mempertanyakan integritas mereka. Seperti cerita tentang salah satu dari tiga nama tersebut yang pernah menolak parsel yang diberikan Muspida pada masa Orde Baru. Saat itu hakim tersebut baru dilantik sebagai hakim dan bertugas di Papua. Di tengah guyuran hujan, hakim tersebut mengendarai sepeda motor butut untuk mengembalikan parsel itu. Cerita ini menjadi kisah nyata bak legenda di kalangan hakim.

"Mungkin beda selera antara KY dan DPR,sebab kenyataannya justru hakim bersih sangat sulit diterima oleh Komisi III walaupun KY sudah memberikan rekam jejak yang bersih dari masalah suap atas ketiga calon hakim agung tersebut" kata Imam.

Pandangan  yang sangat bertolak belakang oleh pihak Komisi III itu,  menurut Ketua Komisi III Pieter Zulkifli, Komisi III yang sempat dihubungi menyebutkan bahwa pihak Komisi III menggunakan beberapa terminologi untuk menyetujui calon hakim agung. Di antaranya adalah prestasi, kualitas, dan integritas. 

Dan berdasarkan itulah akhirnya pihak Komisi III DPR RI menolak ketiga nama yaitu Suhardjono, Sunarto dan Anna Maria. Ketiganya tampak sangat kecewa atas penolakan Komisi III, sehingga langkah karier mereka tidak masuk menjadi Hakim Agung sebagaimana yang diinginkan.***Petra.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar