Pastur Bejad Herman |
Kupang, infobreakingnews - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi memvonis mati Herman Jumat Masan, mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Herman terbukti malakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat mantan suster Mery Grece dan kedua anak hasil hubungan gelapnya.
Majelis yang terdiri dari tiga hakim agung yakni Timur Manurung (ketua), Gayus Lumbuun, dan Dudu Duswara, menilai Herman terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana 340 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 181 KUHP, karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui oleh orang lain.
Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (11/2), membenarkan vonis mati terhadap mantan pastor tersebut.
"Saya enggak pro-hukuman mati, tapi untuk hal-hal seperti ini perlu efek penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak di mana-mana. Putusan ini perlu dan patut diterapkan," kata Gayus.
Putusan MA itu memperberat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Atas hukuman tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan MA pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa (11/2) itu menggabulkannya. Herman juga seorang yang berpendidikan teologi dan seorang pembina calon imam ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, mantan suster Mery Grace pada 2002 silam.
Herman pertama kali berkenalan dengan Mery Grace pada 1995 saat ia sedang menjalani praktik pastoral, sedangkan Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.
Selanjutnya, pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998, Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.
Atas hubungan tersebut, Mery hamil dan pada Juni anak hubungan gelap mereka lahir. Namun, bayi laki-laki yang baru lahir itu meninggal setelah ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang.
Bayi tersebut akhirnya dikuburkan di depan kamar Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.
Pada tahun 2001, Herman dan korban kembali menjalin hubungan kasih dan melahirkan anak kedua pada Maret 2002. Anak itu dibiarkan meninggal, lalu dikuburkan di depan kamar Herman dan ditandai dengan bunga.
Seusai melahirkan anak kedua, korban mengalami pendarahan dan tidak dibawa ke Rumah sakit, malah dibiarkan selama sembilan hari dan akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di depan kamar Herman.
Kejahatan yang dilakukan Pastur Herman terbongkar ketika Sofi, kekasihnya menceritakan tragedi cinta hitam sang biarawati tersebut kepada pihak keluarga Grace yang sekian tahun lamanya mencari keberadaan Grace.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !