"Oleh karena itu saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas," ujar Albert kepada sejumlah awak media di kantor Watimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Menurut Albert, dirinya telah berkirim surat ke SBY yang menyatakan bahwa RUU tersebut memiliki banyak kelemahan
"Itu dikoreksi agar masyarakat bisa merasa terdorong untuk selalu memberantas korupsi. Tidak perlu ditarik, nggak usah dikoreksi saja pasal-pasalnya," ucapnya.
Albert yang juga dikenal sebagai pakar hukum dan HAM ini juga mengusulkan agar RUU KUHP tidak perlu ditarik, namun hanya perlu dikoreksi.
Dirinya menyebut ada beberapa kelemahan RUU KUHP yang mengancam KPK, BNN, PPATK. Berikut kelemahan RUU KUHP tersebut :
1. Hakim dapat menghentikan penuntutan perkara
2. Tidak ada perpanjangan masa penahanan.
3. Masa penahanan tersangka lebih singkat yaitu 5 X 24 jam oleh KPK.
4. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan.
5. Penyitaan harus melalui izin hakim pemeriksa.
6. Penyadapan harus izin hakim pemeriksa.
7. Penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan.
8. Putusan bebas tidak bisa melakukan kasasi
.9. Putusan kasasi tidak bisa lebih berat dari pengadilan tinggi.
10. Tidak ada ketentuan tentang penyelidikan.
Bisa dibayangkan betapa ompong dan lemahnya KPK jika kesebelas poin penting diatas disepakati oleh DPR dan menurut Albert hal itu akan membuat para koroptor semakin sangat berkuasa dan hukuman sulit menjangkaunya.Oleh karena itu Presiden SBY harus menghentikan rencana DPR yang sudah terbukti tidak sejalan dengan pihak KPK dalam hal pemberantasan Korupsi dibumi pertiwi ini.***Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !