Pages

Rabu, 12 Februari 2014

Yusril Minta Kader PBB Tak Terpengaruh Dengan Cekal KPK

Jakarta, infobreakingnews  - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, status pencegahan yang diberikan KPK atas MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan dan Ketua Umum PBB, adalah hal wajar dan tak perlu dilihat secara negatif.
KPK resmi meminta Direktorat (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Kaban bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, karena menilai keterangannya sebagai saksi sangat diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersangka Anggoro. Kasus yang terkait adalah dugaan korupsi pengadaan peralatan radio di Kementerian Kehutanan, saat Kaban masih menjabat.
Menurut Yusril, dengan pencegahan itu, akan memudahkan KPK untuk memanggil Kaban setiap waktu jika keterangannya diperlukan.
"Saya sudah bicara dengan Pak Kaban dan nasihatkan agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya," kata Yusril di Jakarta, Selasa (12/2).
Dalam perkara yang melibatkan Anggoro itu, Kaban sudah pernah diperiksa oleh KPK sebanyak delapan kali dan selalu datang memenuhi panggilan. Dia juga meyakinkan Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum.
Yusril juga menekankan, karena status Kaban adalah saksi yang dimintai keterangannya, maka sesuai KUHAP, saksi tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum. Karena itu, tak perlu juga ditafsirkan terlalu jauh di luar norma hukum yang ada.
"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK. Pencegahan ini kami pandang semata-mata sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum," ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya percaya, KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional semata-mata untuk menegakkan hukum.
Yusril juga menganjurkan kepada keluarga besar PBB untuk bersikap tenang menghadapi peristiwa itu. Menurutnya, keluarga Besar PBB harus menunjukkan bahwa mereka taat pada prosedur hukum yang benar dan menghormati langkah penegakan hukum yang sah.***Buce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar