Headlines News :
Home » » Melarang MA Menghukum Lebih Tinggi, Tidak Masuk Akal

Melarang MA Menghukum Lebih Tinggi, Tidak Masuk Akal

Written By Unknown on Selasa, 04 Maret 2014 | 16.50

Jakarta, infobreakingnews  - Perlawanan semakin sengit, sampai Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai ketentuan dalam RUU KUHAP yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki wewenang menjatuhkan putusan lebih berat dari pengadilan di bawahnya (judex facti) tidak masuk akal alias tidak logis. Sebab, MA sebagai badan peradilan tertinggi (judex juris) memiliki wewenang memperbaiki penerapan hukum pengadilan di bawahnya.
"Melarang itu tidak masuk akal," kata Artidjo, di Jakarta, Selasa (4/3).
Menurutnya, MA di negara mana pun memiliki kewenangan meluruskan produk putusan dari pengadilan dibawahnya. Maka, pemerintah bersama DPR harus mempertimbangkan hal itu dalam pembahasan RUU KUHP/KUHAP.
"Tentu satu hal itu merupakan pasal yang aneh kalau MA dilarang menjatuhkan pidana lebih tinggi dari pengadilan judex facti. Di negara mana pun juga MA punya kewenangan meluruskan putusan-putusan yang diproduk oleh pengadilan bawahannya kalau pertimbangannya salah, tentu harus diluruskan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali berpandangan ketentuan Pasal 250 RUU KUHAP yang melarang putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi berpotensi mengancam independensi hakim dalam memutus perkara.
Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pasal-pasal yang dianggap pihaknya berpotensi mengkerdilkan KPK dalam surat yang dikirimkan kepada presiden, DPR, dan Panja Pembahasan RUU KUHAP/KUHP, Rabu (19/2). KPK meminta pembahasan RUU KUHAP/KUHP dibatalkan.

"Sudah, tim KPK itu terdiri dari Biro Hukum yang didukung melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah dosen-dosen pidana di 5 kota itu. Dan itu sudah disampaikan ke pemerintah hasilnya," ujarnya.
Sementara, pihak pemerintah melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta pihak-pihak yang menolak RUU KUHP/KUHP menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap melemahkan untuk kemudian dibahas bersama-sama pemerintah dan DPR.***Nadya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved