Pages

Sabtu, 01 Maret 2014

Penangkapan Buronan Berhadiah

Semarang, infobreakingnews - Memotivasi banyak pihak untuksemangat membantu aparat dalammenangkappara buronan, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bakal memberi hadiah dan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil menangkap orang dalam daftar pencarian. Saat ini, masih ada 21 buron yang belum dieksekusi.
Sebagian besar merupakan terpidana korupsi, disamping terpidana kasus lain. Di luar 21 orang itu, Kejati juga memburu tersangka dan terdakwa yang belum bisa disidangkan.
"Ya, bisa begitu. Siapa yang bisa menangkap, akan kami sediakan insentif khusus. Dan juga bentuk penghargaan, misalnya piagam dan sebagainya," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap, Jumat (28/2). 
Ia enggan menyebut nominal hadiah atau insentif yang dimaksud. "Pokoknya ada, biar semangat," jelasnya singkat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan dalam waktu empat bulan terakhir ini pihaknya telah menangkap 18 buron korupsi dan kasus lain. 
"Sebelumnya ada 39 buron, sekarang masih 21. Belum bisa dieksekusi," kata Masyhudi. 
Pihaknya mengaku sudah menyebarkan data buron ke seluruh daerah. Hal itu dilakukan melalui kejaksaan negeri di daerah, serta bekerjasama dengan jajaran kepolisian. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng dan juga Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung," kata Masyhudi.
Terpidana korupsi yang masih menjadi buron kejaksaam diantaranya Yanuelva Eltiana, Prawoto Saktiari, Djoko Mulyono, Y Agus Sutandio, Agus Soek Maniharto, Bambang Guritno, Sabaryanto. Selengkapnya, masyarakat bisa melihat daftar buron pada situs Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, http://kt-jateng.kejaksaan.go.id.
Sementara, tersangka korupsi yang masih diburu kejaksaan diantaranya adalah mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Kantor Tembalang, Any Utaminingsih dan mantan Kades Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Indra Wahyudi. 
Keduanya diduga kuat terlibat korupsi ganti rugi lahan Perhutani dalam proyek jalan tol Semarang-Solo. Salah satu terdakwa yang juga menjadi buron adalah Direktur III PT Handayani Membangun, Rustamadji. Ia terlibat korupsi ruilslag tanah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Kabupaten Semaran.
Disamping itu, ada dua terpidana yang belum bisa dieksekusi karena sakit. Mereka adalah, Emma Fatimah Assaid yang harusnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Tegal, namun urung karena sakit jiwa. Serta Slamet Suryanto yang urung dieksekusi Kejaksaan Negeri Surakarta karena stroke.***Andi Adrianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar