Headlines News :
Home » » PT.GTJ Pastikan Kelolah Sampah Sesuai Kontrak

PT.GTJ Pastikan Kelolah Sampah Sesuai Kontrak

Written By Unknown on Minggu, 02 Maret 2014 | 16.55

Rekson Sitorus
Bekasi, infobreakingnews - PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, menyatakan telah mengolah sampah sesuai kontrak.
Perusahaan swasta ini membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan PT Godang Tua Jaya terus menaikkan tiping fee setiap tahunnya.
Direktur PT GTJ Rekson Sitorus menegaskan, pihaknya telah melakukan pengolahan sampah sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani antara PT GTJ dan Pemprov DKI. Dia juga membantah kontrak perjanjian berlaku selama 25 tahun, melainkan hanya berlaku selama 15 tahun.
“Kami telah melakukan kegiatan penampungan hingga pengolahan sampah sesuai perjanjian yang tertuang dalam kontrak. Kami tegaskan, kami hanya menerima sampah dan mengolahnya. Sedangkan pengangkutan dan penimbangan sampah dilakukan pihak lain,” kata Rekson, Sabtu (1/3).
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Basuki mengenai kinerja PT GTJ serta naiknya hargatiping fee merupakan bentuk salah komunikasi atau miscommunication dari dua belah pihak saja. Artinya, Dinas Kebersihan tidak mampu menjelaskan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama kepada Wakil Gubernur DKI.
“Pernyataan beliau ini hanya miscommunication saja. Seharusnya Dinas Kebersihan mampu menjelaskan dengan baik bagaimana isi kontrak itu kepada Wagub. Sehingga tidak terjadi salah komunikasi seperti ini,” ujarnya.
Terkait tipping fee yang terus naik setiap tahun telah diatur dalam kontrak. Kenaikan tipping feedisesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8%. Begitu juga dengan turunnya volume sampah yang dikirimkan ke TPST Bantar Gebang juga berdasarkan atas kesepakatan dalam kontrak. Yakni, pada tujuh tahun sebelum berakhirnya kontrak, Pemprov DKI seharusnya sudah membangun TPST dalam kota atau Intermediete Treatment Facility (ITF).
Penurunan volume sampah tersebut terjadi secara bertahap. Pada lima tahun pertama, volume sampah turun menjadi 4.500 ton per hari dari total 6.500 ton per hari. Lalu lima tahun kedua, volume sampah turun menjadi 3.000 ton per hari. Hingga pada tujuh tahun terakhir, volume sampah yang dikirim menjadi 2.000 ton per hari.
“Jadi dalam kontrak memang ada penurunan volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang. Karena rencananya Pemprov DKI akan membanguan ITF di Jakarta. Sehingga sampah akan dikelola di dalam kota," ujarnya.
Namun selama ini, lanjutnya, sampah yang dikirim ke Bantar Gebang jumlahnya fluktuatif. Nantinya kelebihan beban sampah akan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Awalnya tipping fee yang dibayarkan sebesar Rp 114.000 per ton, sekarang tahun ini tiping fee naik sebesar Rp 123.000 per ton.
Tipping fee yang kami terima, tidak sepenuhnya diambil oleh PT GTJ. Sebab kami harus membayar pajak sebesar 2%, serta membayar kepada Kota Bekasi sebesar 20% dari total penghasilan,” tukasnya.***BS/RS
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved