Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Kunal Gobindram Nathani melalui penasehat hukumnya Salamat Tambunan SH MH dan rekannya melalui eksepsinya menyatakan surat dakwaan JPU sangat keliru dan jelas ada keragu-raguannya bahkan salah dalam menyebutkan tempat tindak pidana yang telah terjadi, yang faktanya terjadi di wilayah hukum Jakarta Pusat sebagaimana kantor pusat Bank Of Indian Indonesia (BOII) dikawasan jalan Samanhudi Jakarta Pusat, namun pihak JPU menyebutkan di Jakarta Selatan, sehingga Salamat Tambunan dalam eksepsinya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak sekaligus membatalkan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Apalagi dalam dakwaan kedua Jaksa menuduh terdakwa Kunal melakukan pelanggaran pasal tindak pidana 378 KUHP yang tidak pernah dilaporkan oleh pihak BOII sendiri kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Bahwa terjadinya sejumlah transaksi penarikan kliring atas nama Kunal s ama sekali diluar sepengetahuan terdakwa yang hanyalah sebagai nasabah BOII, dimana jauhy hari sebelumnya pihak BOII telah menutup rekening terdakwa dengan alasan dana yang tidak mencukupi.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan secara tegas bahwa akibat ketidak hati-hatian pihak BOII serta penyimpangan yang dilakukan oleh terpidana Muhammad Yunan sebagai Kacab MD Place BOII dan Heru Kurnianto pejabat BOII dikantor pusat (keduanya telah divonis bersalah - red), itulah yang mengakibatkan terjadinya sejumlah penarikan kliring yang tidak pernah terdebet di rekening Kunal, dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa sendiri, sehingga dinilai sangat tidak patut pertanggung jawaban itu dilimpahkan kepada Kunal.
Apalagi tangggapan pihak JPU yang telah dibacakan dinilai sangat abstrak, sehingga terdakwa Kunal melalui penasehat hukumnya memohon agar Hakim Irawan yang menangani perkara ini dapat menolak semua dakwaan JPU melalui putusan sela yang dinantikan. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !