Jakarta, Info Breaking News - Sepanjang tahun 2017 ini terbilang nama pentolan Rizieq Syhab menjadi penghias halaman terdepan media nasional bahkan luar negeri karena sejumlah persoalan yang mendera diirinya. Salah satu yang dinilai sangat aib adalah kasus dugaan porno yang melanda dirinya bersama perempuan benama Firsa.
Akibat sejumlah bukti kuat yang ada ditangan penyidik Polri, akhirnya status Rizieq pun dinaikkan menjadi tersangka setelah sebelumnya Rizieq menjadi tersangka dalam sejumlah kasus lainnya. Walau saat ini Rizieq sedang berada di Arab Saudi, Polisi tetap merasa yakin mampu melakukan penangkapan paksa melalui kerja sama dengan interpol.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, pasca-peningkatan status dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait beredarnya chat seronok."kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (30/5).
Dikatakannya, penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait keberadaan Rizieq di Arab Saudi. Apabila Rizieq tetap tidak mau kembali ke Indonesia, polisi juga akan memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ungkapnya.
Menyoal ada rencana upaya hukum pra-peradilan yang akan diajukan tim penasihat hukum Rizieq, Argo mempersilahkan karena itu hak setiap tersangka. "Ya itu kan hak setiap tersangka, silahkan saja," katanya.*** Muhammad Banni.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !