Pages

Kamis, 22 Juni 2017

Gubernur Bengkulu Terima Uang Suap Dari Dua Proyek Jalan

Ridwan Mukti Saat Tiba Di Markas KPK
Jakarta, Info Breaking News - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu. Ridwan dan Lily diduga menerima suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS)‎, Jhony Wijaya melalui perantara seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari.

Keempat orang tersebut ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Selasa (19/6). Selain menangkap para tersangka, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Diduga, uang ini merupakan bagian dari commitment fee yang dijanjikan Jhony kepada Ridwan dan Lily.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Ridwan dan Lily dijanjikan akan diberikan Rp 4,7 miliar. Janji bakal terealisasi jika PT SMS milik Jhony menggarap dua proyek jalan di Bengkulu.

"Diduga, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan dapat fee Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak, dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

Nilai tersebut merupakan 10 persen dari nilai total dua proyek yang digarap Jhony setelah dipotong pajak. Dikatakan Alex, dua proyek yang diduga menjadi bancakan Ridwan dan istrinya itu yakni, proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar serta proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total proyek Rp16 miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 miliar.
"Komitmennya 10% per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," kata Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ridwan, Lily dan Rico disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Jhony dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Mil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar