Pages

Sabtu, 10 Juni 2017

Kejagung Segera Pecat Jaksa Parlin Purba

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6)
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung bakal memecat Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang diciduk dalam operasi tangka tangkap (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pemecatan itu, tak serta merta dilakukan walau Parlin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan diberhentikan lebih dahulu. Jika nanti terbukti di persidangan baru akan diberhentikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono saat memberi keterangan pers bersama pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.


Dia beralasan, keputusan menanggalkan seragam Parlin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai aturan itu, pihaknya perlu memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu dan harus berdasarkan keputusan hukum tetap.

"Negara kita berdasarkan hukum, ada aturan hukum. Jika ada melanggar hukum dilakukan pemeriksaan," pungkas dia.

Bidang Pengawasan Kejagung dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Parlin. Sebab selain melanggar hukum, Parlin telah melanggar aturan disipilin Korps Adhyaksa.

"Karena anggota kami kena OTT maka saya mohon izin pimpinan KPK untuk dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri," ujar Widyo. 

Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke komisi antirasywah. Kejagung pun mendorong KPK untuk menuntaskan kasus yang telah mencoreng profesi Jaksa ini.

Sebelumnya, Parlin ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satuan Tugas yang dilakukan KPK pada Jumat dini hari, 9 Juni 2017. Selain Parlin, KPK juga tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.

Sebagai pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Parlin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Any Christmiaty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar