Pages

Kamis, 22 Juni 2017

Lily Martiana Isteri Sang Koruptor Yang Berperan Penting

Isteri sang Koruptor memasuki halaman Penjara KPK
Jakarta, Info Breaking News - Lily Martiana Maddari, istri dari Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu yang menjeratnya bersama sang suami. Lily dan Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pengusaha Rico Dian Sari dan Jhony Wijaya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan Lily. Bahkan, Alex mengungkapkan, Lily memiliki peran yang cukup penting dalam kasus ini.

Dikatakan, Lily memiliki kedekatan dengan Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Putra yang juga pemilik PT Rico Putra Selatan. Lily atas sepengetahuan Ridwan meminta agar fee proyek diserahkan pengusaha melalui Rico.
Termasuk fee proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong yang digarap Direktur‎ PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya.

"Gubernur melalui istrinya minta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

Dikatakan Alex, saat ini pihaknya sedang mendalami adanya pertemuan-pertemuan antara Ridwan dan Jhony. Pendalaman tersebut penting untuk mengontruksikan secara utuh skema suap dari Jhony kepada Ridwan melalui Rico. Hal ini lantaran terdapat pemberian suap lainnya kepada Ridwan sebelum operasi tangkap tangan.
"‎Jadi (penyerahan uang) itu terjadi setelah penetapan adanya pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari serta Rico dan Jhony sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddani serta Rico Dian Sari yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Jhony Wijaya yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Ira Maya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar