"MasyaAllah.. sangatlah tak perduli instansi terkait Pemda Kab.Tangerang ini akan maraknya peredaran obat-obat ilegal jenis penenang orang stres/gila yang diperjualbelikan bebas pada generasi penerus bangsa Indonesia. Berawal dengan tubuh yang sehat jasmani dan rohani untuk meraih masa depan yang cerah dan GEMILANG nantinya,kini menjadi pecandu obat penenang bagi orang stres," tutur pak Asep pada info breaking news
Dalam investigasi LSM GTAR dilapangan menerangkan pada wartawan online bahwa, konsumen pengguna obat penenang ini sasarannya adalah kalangan pelajar yang masih aktif, remaja dan orang tua dari semua golongan ekonomi.Mereka membeli secara bergantian dari setiap toko kecil yang bermodus berdagang kosmetik dipajang di lemari kaca/steling ternyata jelas sekaligus mengedarkan obat-obat penenang bagi yang membutuhkannya/konsumen tetap.
"Hampir dititik ruas utama yang ada di kecamatan Kab.Tangerang berdiri bebas toko kosmetik yang identik penjaga tokonya orang ujung Sumatera,hal ini sudah berlangsung berbulan lamanya," tambah pak Asep.
Maka daripada itu insyaAllah,LSM GTAR Kab.Tangerang akan lakukan persiapan Revolusi jalanan secepatnya untuk menyuarakan kepedulian masyarakat luas akan pembiaran-pembiaran ini kepada para pemangku kepentingan yang tidak perduli dengan generasi muda yg telah terkontaminasi oleh obat-obat penenang yang dengan sengaja di jual bebas dan akan kita sampaikan di muka umum,kepada para orang tua yg merasa memiliki putra-putri yang masih remaja atau duduk di bangku sekolah agar Waspada..WASPADALAH terhadap peredaran obat penenang ini yang telah banyak memakan korban,himbau keras pak Asep di Media sosial sebelumnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pengedar obat penenang yang berkedok toko kosmetik diminta dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"tandasnya. ***Johanda Sianturi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar