Jakarta, Info Breaking News - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku tidak terkejut dengan vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim. Siti divonis terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan.
"Saya sudah mengira putusannya akan begini," kata Siti setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juni 2017.
Siti mengaku telah melihat beberapa kejanggalan sejak dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta fakta-fakta persidangan hingga penuntutan. Awalnya, ia berharap hakim hanya akan memilih salah satu dari dua dakwaan yang dibacakan.
Siti juga mengisyaratkan tidak akan banding terkait putusan tersebut. Siti pasrah dan akan tunduk pada aturan serta penegakan hukum.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Menteri Kesehatan dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,14 miliar.
Menurut majelis hakim, dalam pengadaan alkes mengatasi KLB tersebut, Siti membuat surat rekomendasi soal penunjukan langsung dan meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Mulya A. Hasjmy menunjuk langsung PT Indofarma sebagai perusahaan penyedia jasa.
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berbentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah Rp500 juta. Uang juga diberikan dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sebesar Rp1,37 miliar.*** Mil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar