Headlines News :
Home » » Patrialis Jalani Sidang Perdana

Patrialis Jalani Sidang Perdana

Written By Infobreakingnews on Selasa, 13 Juni 2017 | 20.13

Jakarta, Info Breaking News - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar berkelit. Dia menolak dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima suap US$ 70.000 dan Rp 4 juta serta janji Rp 2 miliar terkait kepengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menkumham itu bahkan meyakini tidak ada alat bukti uang yang menunjukan dirinya menerima suap dan layak ditangkap penyidik KPK pada ‎pertengahan Januari 2017.

"‎Sampai detik ini KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka katakan itu," kata Patrialis membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/06).
Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Tipikor karena menerima suap dari pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman serta anak buahnya NG Fenny melalui perantara Kamaludin yang telah berstatus tersangka.
Menurut Patrialis tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab dirinya tidak ditangkap basah menerima uang sewaktu didatangi penyidik KPK di Grand Indonesia. Bahkan dirinya merasa diintimidasi saat penyidik KPK hendak membawanya.

Dia bersumpah tidak pernah sepeserpun menerima uang dari Basuki Hariman maupun Ng Fenny. Namun dia mengakui pernah bertemu dengan Basuki dan mengingatkannya untuk tidak membicarakan uang.
"‎Saat pertama kali ketemu Basuki Hariman saya sudah sampaikan tiga rambu-rambu, boleh kita berkawan, syarat kedua saudara tidak boleh sekalipun bicara uang dengan saya apalagi memberikan uang dan 'alhamdulilah' mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu dan untuk hindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia seorang pendeta," kata Patrialis.

Basuki Hariman serta Fenny telah lebih dulu menjalani proses sidang dan kini sedang tahapan pemeriksaan saksi. Pada sidang Senin (12/6), Kamaludin yang dihadirkan sebagai saksi mengakui menerima uang dari Basuki maupun Fenny untuk memfasilitasi Patrialis bermain golf di Batam dan Bintan termasuk membiayai makan.
Patrialis merupakan hakim konstitusi kedua yang dijerat KPK setelah Akil Mochtar selaku Ketua MK yang menerima suap terkait kepengurusan perkara. Akil tidak menerima uang secara langsung saat ditangkap dan dia satu-satunya pihak yang dijerat KPK dengan vonis tertinggi yakni, pidana penjara seumur hidup.

Patrialis menyebut, tidak ada aliran dana yang mengalir dari Basuki ke Kamaludin karena dirinya tidak pernah ‎dikonfirmasi maupun mengonfirmasi pemberian itu. ‎Dirinya berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatannya dalam memeriksa dan mengadili perkara.
"Jadi seluruh uraian penerimaan uang oleh Kamaludin dari Basuki saya tidak pernah dikonfirmasi sedikit pun baik oleh Basuki, Ng Fenny apalagi Kamaludin. Apalagi (dakwaan) dengan (dijanjikan) uang Rp 2 miliar, saya sama sekali tidak tahu," katanya.
Jaksa KPK Lie Setiawan membantah keberatan Patrialis perihal adanya intimidasi bahkan hendak dipermalukan saat ditangkap penyidik. Alasannya, penyidik KPK memahami kedudukan terdakwa selaku hakim konstitusi dan tidak ingin mempermalukannya di depan umum.
Mengenai ‎bantahan Patrialis menerima uang, Jaksa KPK menolak menanggapinya karena hal itu masuk dalam pokok perkara,"Kalimat dipermalukan itu artinya dibawa secara paksa tetapi penyidik tahu kedudukan yang bersangkutan sebagai hakim MK, maka penyidik mencegah hal itu," kata Lie.*** Ira Maya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved