Makassar, Info Breaking News - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sejauh ini belum menetapkan satu pun tersangka atas temuan 5.000 ton gula ilegal di kawasan pergudangan Jalan Ir. Sutami Makassar. Padahal, penyelidikan sudah berlangsung lebih dari dua pekan, sejak pengungkapan kasus pada 22 Mei 2017.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, mengatakan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa para saksi. Satu di antaranya Ridwan Tandiawan, pemilik gudang UD Benteng Baru.
"Dengan saksi-saksi kita belum selesai. Jumlah saksi saya tidak tahu, karena detailnya ada pada penyidik. Tapi intinya masih pemeriksaan," kata Yudhiawan kepada IB News ,Sabtu (10/6/2017) di Makassar.
Menurut Yudhiawan, pemeriksaan saksi penting bagi penyidik untuk mengambil kesimpulan sementara dalam penyelidikan. Selanjutnya dari pengakuan mereka, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Dari situ bisa ditetapkan tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
"Kalau semua sudah lengkap, baru penetapan tersangka. Kita ikuti prosedur hukum," ucapnya.
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan sebelumnya menyegel gudang UD Benteng Baru di jalan Ir Sutami kota Makassar, Sulsel, Senin 22 Mei 2017. Gudang tersebut diduga jadi tempat aktivitas ilegal, yakni mendistribusikan gula rafinasi untuk masyarakat umum.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, gudang milik pria bernama Ridwan Tandiawan tersebut berisi sekitar 5 ribu ton gula rafinasi. Berdasarkan penelusuran polisi, gula diedarkan ke pasar dengan merk Sari Wangi, yang dipecah ke dalam kemasan masing-masing seberat 1 kilogram.
Menurut Dicky, pemilik gudang sengaja mengedarkan gula rafinasi kepada masyarakat karena harganya lebih murah dibandingkan gula pasir kristal. Padahal, gula jenis ini tidak bisa dikonsumsi sembarangan dan terbatas peredarannya untuk kalangan pabrik dan industri. Dalam jangka panjang, orang yang mengkonsumsi bisa menderita berbagai penyakit, seperti diabetes.
Selain aspek kesehatan, peredaran gula rafinasi secara umum juga disebut berpotensi merusak harga di pasar. Dengan harga yang lebih murah, produk ini mematikan pasaran gula yang digiling petani dari tebu. Di pasaran, gula Sari Wangi dilepas dngan harga Rp11.400 per kilogram.
Praktek ilegal ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum. Di antaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun dan denda Rp5 Miliar. *** Irdan Ramadhan.
Home »
Investigasii
» Polda Sulsel Masih Belum Tentukan Tersangka Kasus Gula 5000 Ton
Polda Sulsel Masih Belum Tentukan Tersangka Kasus Gula 5000 Ton
Written By Infobreakingnews on Sabtu, 10 Juni 2017 | 06.43
Berita:
Investigasii
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !