Jayapura, Info Breaking News - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 di Kota Jayapura digratiskan. Kepala DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura I Wayan Mudiyasa mengatakan, pemerintah setempat telah membuat surat edaran soal tidak adanya pungutan biaya dalam PPDB maupaun pendaftaran ulang.
"Pokoknya dalam PPDB untuk tahun ini gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun dari orang tua siswa," tegas Wayan, Rabu 5 Juli 2017.
Orang tua murid harus segera melaporkan apabila menemukan sekolah yang nekat memungut biaya. Bebas biaya juga termasuk untuk uang pembangunan, uang buku, atau biaya lainnya di sekolah.
Siswa, jelas wayan, hanya mengeluarkan biaya untuk operasional. Artinya, biaya yang digunakan untuk keperluan sendiri.
"Sebagai contoh, membeli sepatu, beli baju seragam, beli atribut, dan beli buku, itu silakan, karena biaya yang dikeluarkan oleh orang tua siswa untuk anaknya sendiri," terang Wayan.
Siswa juga diperbolehkan mengeluarkan uang untuk membeli baju batik, baju kotak-kotak, maupun baju olahraga yang dijual melalui sekolah. Namun, pembelian harus melalui koperasi dan penggunaannya diberikan batas waktu.*** Ferry Supesepa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar