Advocat Senior Erman Umar SH |
Oleh Jaksa, pengusaha muda yang merupakan alumnus ITB ini didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 60 Miliar, padahal hingga saat ini belum pernah ada penjelasan kerugian negara tersebut sebagaimana lazimnya diungkapkan oleh pihak yang berkompeten yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akibat surat dakwaan JPU yang dinilai ngawur dan tak mendasar itu, Wahyudin Akbar yang didampingi pengacara senior sekaligus Chairman Kongres Advocat Indonesia (KAI),Erman Umar SH, memohon agar majelis hakim yang diketuai Hj. Emilia Djadja Sabagia SH, secara tegas harus menolak surat dakwaan jaksa, dan meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuduhan jaksa sekaligus agar segera bebas dari sel tahanan,karena selain tuduhan jaksa tidak jelas, juga Erman menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jelas tidak berwenang mengadili kasus ini,karena selain persoalan badan hukumnya Yayasan, dan lokasinya berada diwilayah hukum Jakarta Selatan, sebagaimana alamat kantor Yayasan Pertamina di Jalan Sinabung, Jaksel.
Apalagi kasus ini berawal dari program menanam 100 juta Pohon, dimana dana nya diambil dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT.Pertamina (Persero) yang mana hal ini tidak pernah menjadi zona perhitungan bagi pihak BPK. *** Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar