Pemilik Yayasan Omega Semarang, Herry Lijanto Kartono |
Jakarta, breaking news - Yayasan kematian Omega yang beralamat di Jl. Purwosari Raya 36 Semarang, Jawa Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan serta menguasai tanpa hak atas sejumlah dokumen penting dari warga masyarakat yang menggunakan jasa pengurusan jenazah pada yayasan tersebut.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengingatkan agar masyarakat berhati-hati serta waspada terhadap modus penipuan, penggelapan, dan bentuk tindak pidana lainnya dari Yayasan Omega pimpinan Herry Lijanto Kartono itu, dan/atau yayasan serupa. Hal ini disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menanggapi laporan seorang warga PPWI Semarang, Jermia Budi Susetyo (69), beberapa waktu lalu.
"Belajar dari kasus dugaan penggelapan sejumlah dokumen pribadi, seperti akte lahir, akte nikah, dan akte WNI Pak Jermia oleh Herry Lijanto dari Yayasan Kematian Omega, saya menghimbau agar warga masyarakat senantiasa berhati-hati terhadap yayasan tersebut,” papar Wilson melalui pesan WhatsApp-nya.
Laporan tentang dugaan penipuan dan pengggelapan dokumen atas nama Jermia Budi Susetya dan almarhumah Ratnasari sebenarnya sudah cukup lama diterima oleh Sekretariat PPWI Jakarta. Namun, pengurus PPWI Nasional menyarankan kepada korban Jermia agar menempuh jalur kekeluargaan, yakni mendatangi yang bersangkutan menanyakan dan memintak pengembalian dokumen tersebut secara baik-baik.
“Saya menyarankan ke pak Jermia beberapa bulan lalu untuk mendatangi Pak Heri Lijanto, meminta pengembalian dokumennya secara baik-baik. Bahkan, teman-teman PPWI Jawa Tengah sudah mendampingi ke kantor yang bersangkutan. Hasilnya nihil, Heri Lijanto tidak bersedia melayani Pak Jermia sebagaimana diharapkan,” imbuh Wilson.
Pada perkembangan terakhir, atas saran dan dukungan DPN PPWI, korban mengadukan kasus dugaan penggelapan dokumen atas nama Jermia Budi Susetya ini ke Polda Jawa Tengah, dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polresta Semarang. Setelah sekian lama melakukan penelidikan, petugas yang menangani kasus ini Iptu Slamet Widodo dan Bripka Firdhaus Sahid telah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terduga pelaku penggelapan dokumen, Herry Lijanto Kartono. Dalam pesan WhatsApp terbarunya kepada korban Jermia, Bripka Fridhaus Sahid menyampaikan bahwa terduga Herry Lijanto telah mengakui perbuatannya itu dan berjanji mengembalikan dokumen-dokumen atas nama Jermia Budi Susetya yang menjadi obyek permasalahan ini.
“Polisi Firdhaus mengirim pesan WhatsApp kepada saya tanggal 5 Juli lalu menyampaikan bahwa Herry Lijanto akan mengembalikan dokumen-dokumen saya semuanya minggu depan,” kata Jermia kepada kepada Redaksi KOPI melalui pesan WhatsApp (9 Juli 2017).
Kasus ini bermula dari kejadian wafatnya Ibu Ratnasari, istri dari bapak Jermia Budi Susetya, pada Jumat Kliwon, 02 September 2016, pukul 18.15 wib.
Untuk pengurusan jenazah, hingga ke prosesi perabuan dan pelarungan di laut di Pantai Utara Jawa, Jermia bersama anak tunggalnya Andreas Susetya (43) mempercayakan kepada Yayasan Kematian Omega yang beralamat di Jl. Purwosari Raya 36 Semarang, Jawa Tengah, pimpinan Herry Lijanto Kartono, yang tinggal di Jl. Sinar Agung No. 249 Semarang, Jawa Tengah.
Dengan dalih untuk pengurusan dokumen kematian almarhumah, Herry Lijanto kemudian meminta seluruh dokumen asli kedua suami-istri itu, atas nama Jermia Budi Susetya dan almarhumah Ibu Ratnasari dengan janji akan dikembalikan setelah semua urusan selesai. Selain itu, pihak keluarga Jermia juga harus melunasi biaya pengurusan jenazah sejumlah Rp. 18.500.000,-
Korban menyanggupi, membayar lunas semua biaya yang diminta, serta menyerahkan semua dokumen pribadi keduanya, atas nama Jermia Budi Susetya dan almarhumah.
Adapun dokumen asli yang diserahkan pada saat itu dan hingga kini belum dikembalikan adalah:
2 lembar PBB, 1 buah Kartu Keluarga atas nama Jermia Budi Susetya, 1 buah KTP atas nama Jermia Budi Susetya, 1 lembar Surat Ganti Nama atas nama Ratnasari, 1 buah Akte Kenal Lahir atas nama Ratnasari, 1 buah Akte Warganegara R.I. atas nama Theng Tjing Nio, 1 buah Akte Nikah No. 242/1972 atas nama Jermia Budi Susetya & Ratnasari, 1 buah Akte Lahir atas nama Phoa Tjoen Siem, 1 buah Akte WNI 27141/1966 atas nama Phoa Tjoen Siem, 1 buah Surat Ganti Nama atas nama Jermia Budi Susetya, dan 1 buah e-KTP atas nama Jermia Budi Susetya (dengan status menikah).
Prosesi pengurusan jenazah berjalan lancar dan selesai hingga acara terakhir pelarungan abu jenazah di laut pada Rabu Kliwon, 07 September 2016.
Persoalan muncul ketika Herry Lijanto Kartono mangkir tidak bersedia mengembalikan dokumen-dokumen keluarga almarhumah, yakni Jermia Budi Susetya. Berkali-kali diminta oleh korban, juga oleh anak korban Andreas, namun selalu saja ada alasan yang terkesan dibuat-buat oleh yang bersangkutan. Hingga akhirnya setelah 6 bulan berlalu, pada Maret 2017 lalu korban Jermia menyampaikan keluahannya kepada Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional.
Kasus telah bergulir di Polda Jawa Tengah sejak 30 Maret 2017. Selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Semarang pada 07 April 2017. Per hari ini, Sabtu 15 Juli 2017, praktis sudah berjalan 3 bulan lebih seminggu, usaha korban belum memperlihatkan hasil seperti harapannya, dokumen asli miliknya bersama almarhumah istrinya belum juga kembali.
“Saya seperti orang yang tidak dianggap manusia, bagai orang tidak jelas, tidak punya kewarga-negaraan, tidak punya tempat di bumi Indonesia ini karena tidak memegang satu dokumenpun tentang diri saya, semua dokumen asli saya ditahan oleh Herry Lijanto,” ujar Jermia sedih.
Kini, dalam kesendiriannya di Semarang, korban Jermia hanya berharap bantuan dari siapapun yang berkenan membantu, agar dokumen-dokumen asli miliknya bisa kembali dengan selamat dan utuh ke tangannya. “Di sisa usia saya ini, berharap kiranya masalah saya bisa segera selelsai, dokumen-dokumen asli milik saya dan keluarga bisa dikembalikan oleh Herry Lijanto,” harapnya.
Terkait dengan harapan korban dugaan penggelapan dokumen di Semarang tersebut, Ketua Umum PPWI mengharapkan bantuan pihak aparat penegak hukum agar membantu masyarakat yang teraniaya oleh warga lainnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pak Jermia itu sudah sepuh, hendaknya polisi tanggap dan segera membantu mengayomi beliau menyelesaikan kasusnya. Terduga pelaku penggelapan sudah mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan semua dokumen asli kepada korban, yaa tunggu apalagi polisinya? Segera dipanggil pelaku itu bersama dokumennya dan menyerahkannya kepada korban. Janganlah orang yang sudah sepuh hampir tidak berdaya itu dipermainkan,” tegas alumni pascasarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa (Universitas Birmingham di Inggris, Universitas Utrecht di Belanda, dan Universitas Linkoping di Swedia) itu.
Bagi warga masyarakat, siapapun dalam kapasitas apapun, dimanapun berada, korban Jermia Budi Susetya amat mengharapkan bantuan dalam menyelesaikan kasusnya ini. Adapun nomor-nomor kontak pada pihak terkait, antara lain: Herry Lijanto Kartono (0812 290 5090, 0888 650 5090, Telp. Kantor 024 3511 089, Telp. Rumah 024 671 02 67), Iptu Slamet Widodo (08122881686), Bripka Firdhaus (085290622777), Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (081371549165).
“Kami ini sedang sangat berduka kehilangan istri, ibu dari anak kami, almarhumah Ibu Ratnasari, mbok ya jangan ditambahi berduka lebih dalam lagi tho ya...” ujar Jermia penuh kesedihan. *** Johanda Sianturi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !