Headlines News :
Home » » Gayus Minta Persyaratan Hakim Diperketat

Gayus Minta Persyaratan Hakim Diperketat

Written By Infobreakingnews on Rabu, 05 Juli 2017 | 09.51

Jakarta, Info Breaking News - Lowongan 1.600 kursi hakim siap dibuka melalui jalur CPNS pada Juli 2017. Namun, hakim agung Gayus Lumbuun meminta syarat seleksi hakim tingkat pertama dapat diperketat guna memperbaiki kualitas pengadilan.

"Pertama memperbaiki rekrutmen hakim, karena di samping mekanisme yang transparan yang paling substansif dan kompetensi para hakim adalah syarat-syarat untuk menjadi hakim harus diperketat," kata Gayus yang tertuang dalam makalahnya pada seminar di kantor Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017) kemarin.

Hal-hal yang diperketat menurut Gayus, seperti usia minimal bagi seorang hakim yang diangkat menjadi pejabat negara. Selain itu rekrutmen hakim harus dilakukan berjenjang sehingga bisa mengisi kebutuhan hakim yang kosong.

"Misalnya yang perlu diperketat soal usia minimal 27 tahun, agar hakim sudah memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup. Jadi bukan fresh graduate tetapi mereka yang telah berpengalaman dalam praktek hukum,"jelas Gayus.

"Selain itu juga harus dilakukan secara berjenjang, jadi tidak semua hakim dapat meniti karir sampai posisi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Jadi sesuai kebutuhan atau kursi yang kosong," lanjutnya.

Berikutnya yang juga disoroti Gayus dalam makalahnya yaitu tentang pentingnya pelembagaan eksaminasi putusan yang menjadi kontrol di masyarakat. Di mana pengawasan lingkungan pengadilan dilakukan baik secara internal maupun eksternal.

"Pada dasarnya tujuan eksaminasi di lingkungan pengadilan secara umum adalah untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, baik menyangkut hukum materil maupun hukum formilnya, serta apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap guru besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta itu.

Mantan anggota DPR itu yakin, eksaminasi dapat mendorong para hakim membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional. "Karena pengawasan publik terhadap putusan pengadilan diperlukan untuk menjaga konsistensi dan obyektivitas putusan hakim," imbuhnya.

Terakhir, Gayus meminta Komisi Yudisial (KY) ikut dilibatkan dalam fungsi pengawasan karena kurang harmonisnya hubungan MA dan KY yang masih sangat terasa. Diakuinya, MA harus menerima KY sebagai sebuah lembaga negara yang diakui di konstitusi, bukan institusi mengganggu.

"Keberadaan KY tidak dilihat sebagai institusi yang mengganggu kemapanan MA tetapi justru menjadi lembaga yang dapat membantu memperbaiki dan menjaga citra MA dan badan-badan peradilan di bawahnya," tutup Gayus. *** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved