Markus Nari |
Markus disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Untuk merealisasikan permintaan tersebut, Irman menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Markus
"Apakah ada pihak-pihak lain terlibat? Kita dalami lebih lanjut. Termasuk apakah uang Rp4 miliar itu hanya dinikmati tersangka atau mengalir ke pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Febri mengatakan, Markus diduga memiliki peran dalam proses pembahasan anggaran. Proses pembahasan anggaran melibatkan banyak pihak dan menjadi kewenangan DPR.
"Kami akan menguraikan peran MN dalam proses pembahasan anggaran tersebut. Karena, pada tahun yang sama sedang dilakukan proses penambahan anggaran Rp1,49 triliun," ujar Febri.
Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami beberapa hal, termasuk pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana terkait kasus KTP-el. KPK juga mencermati fakta-fakta persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya, Markus dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** Ira Maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar