Jakarta, Info Breaking News - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai menembak mati teroris tidak melanggar hukum. Hal ini disampaikannya menanggapi pro kontra kewenangan diskresi polisi dalam menangani pelaku terorisme.
"Pokoknya prinsipnya menghentikan ancaman itu supaya tidak jadi ancaman, bila perlu tembak kepalanya," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Tito menegaskan bahwa polisi berwenang melumpuhkan pelaku jika ada aksi yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat. Menurut dia, diskresi polisi tersebut sudah diatur dalam undang-undang untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Sepanjang sudah ancam petugas dan masyarakat, dan itu berbahaya, yang kita tembak bukan kakinya. Kita tembak kepalanya. Yang penting ancaman itu berhenti, bagaimana pun caranya," tandas dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, polisi di luar negeri memiliki kewenangan serupa. Dia mencontohkan bagaimana polisi di Inggris menembak mati pelaku yang menyerang polisi House of Parliament Inggris. Sementara di Amerika Serikat tidak mengenal adanya tembakan peringatan.
"Aturan internasional bila terjadi incident freed yaitu ancaman seketika yang bisa bahayakan petugas atau masyarakat umum, maka kita bisa melakukan tindakan yang mematikan," terang dia.
Dengan dasar diskresi polisi tersebut, kata dia, polisi langsung menembak mati pelaku penusukan polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan.
"Kalau dia menyerah, enak, tapi ini kejar-kejaran 200 meter sambil mengacung-acungkan sangkur untuk lukai anggota lain," pungkas dia. *** Irma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar