Pages

Senin, 17 Juli 2017

Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup

Jakarta, Info Breaking News - Terkejut tapi tidak terlalu kaget juga, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. karena sebelumnya ketua KPK Agus Rahardjo sudah memberikan sinyal kepada sejumlah media dan nyatanya kini sudah resmi menyandang status tersangka, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terhadap Saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar


Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. 

"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," jelas Agus. *** Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar