Headlines News :
Home » » Mengungkap Rekayasa Advokat Iming Manakwan Tesalonika

Mengungkap Rekayasa Advokat Iming Manakwan Tesalonika

Written By Infobreakingnews on Jumat, 28 Juli 2017 | 04.24

Iming Manakwan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News  Sejumlah rekayasa dalam perkara gugatan 447/Pdt.G/2014/PN.Jak.Ut, yang pernah diajukan oleh advokat Iming Manakwan Tesalonika terhadap devoloper PT.Mandara Permai dan Miko Suharianto, secara faktual dapat diungkap, diantaranya, adanya sejumlah fakta dimana pengakuan Iming yang mendapat pengoper alihan dari Wang Fen, Warga Negara RR China tersebut, ternyata tidak didukung oleh sejumlah kewajiban, seperti pemberitahuan kepada pihak developer selaku pihak penjual, serta melakukan kewajibannya untuk melunasi cicilan serta biaya denda yang terjadi atas pengangkatan satu unit rumah mewah dikawasan Perumahan Bukit Golf Mediterania Blok Akasia Golf V No.26, Pantai Indah Kapuk (PIK).

Begitu juga halnya dengan rekayasa Iming terhadap sejumlah dokumen kuasa hukum dari Wan Fen ,yang merupakan salah satu isteri Muda Raymond Low, yang sama sekali tidak dapat membaca apalagi berbahasa Indonesia itu, termasuk juga halnya dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada alamat Raymond Low serta passport yang sudah lama tidak berlaku.

Dan pertimbangan itulah yang membuat perkara 447 tersebut ditolak oleh pihak Pengadilan tingkat pertama hingga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Mahkamah Agung RI.

Anehnya semua putusan peradilan itu disebutkan oleh Iming sebagai putusan sesat, lalu membuat serangkai gugatan secara pidana dan perdata, namun kesemuanya dinyatakan ditolak, bahkan laporan Polisi pidana 4155 itupun akhirnya di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya, karena dinilai laporan Iming tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Hasil investigasi dilapangan menunjukan bahwa fakta sesunguhnya, Kasus Rumah mewah itu sejak dialih operkan dari Wan Fen kepada Miko Suharianto, dari awal status tanah tersebut HGB 1478 di tahun 2011 telah menjadi atas nama Miko Suharianto, sampai menjadi SHM bernomer 5985 tersebut. Hal ini dibuktikan oleh Miko yang membayar sisa cicilan sekaligus membayar lunas biaya denda akibat kelalaian dimasa lalu saat masih Wang Fen sebagi pihak pertama pemilknya.

Hal itu terlihat dari Petitum gugatan PMH 447 membatalkan akta jual beli serta balik nama SHM No.6855 di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk (PIK) atas nama Miko Suharianto.

Tak puas dengan hasil putusan itu,lalu Iming membuat laporan ke Polisi dengan LP 2166 di Polda Metro Jaya terhadap Miko Suharianto dan Kuasa Miko Suharianto, yakni Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH Msi, dimana pada akhirnya IMING KALAH perkara ditingkat MA, lalu kemudian Iming mendaftarkan Gugatan PMH 296 terhadap rivalnya Hartono Tanuwidjaja , yang merupakan Kuasa hukum Miko Suharianto. 

Sepertinya perseteruan diatara Iming Tesalonika dengan pihak Miko Suharianto bersama lawyernya advokat Hartono Tanuwidjaja masih terus berlanjut entah sampai kapan, mengingat kasus hukum ini sudah dimulai hampir selama satu dasawarsa, namun tidak membuat Iming merasa kapok apalagi jera,sekalipun semua laporan dan gugatannya ditolak di lembaga peradilan.*** Emil Simatupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved