Tiga Tersangka Diamankan Polisi |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini melibatkan dua orang warga negara asing atas nama Kaba Sulaiman (46) asal Republik Guinea dan Daniel Douglas (31) warga negara Liberia, serta satu orang warga negara Indonesia bernama Ria Situmorang (26).
"Jadi ini adalah kasus tentang penipuan yang dilakukan oleh warga negara asing dengan menggunakan nama Presiden Republik Indonesia," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).
Dikatakannya, kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari sebuah perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero), yang menerima sebuah surat palsu mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden Joko Widodo. Surat palsu itu berisi ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini, serta permohonan dukungan dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.
Dia menyampaikan, penipu memasang juga logo Burung Garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan atas dan tanda tangan Presiden Joko Widodo, agar meyakinkan korban seolah-olah surat itu asli.
"Di dalam surat palsu tersebut juga dicantumkan email jokowiriana@gmail.com dan nomor what's app yang menggunakan profile picture gambar Presiden Joko Widodo. Surat itu ada Bahasa Inggris, ada juga Bahasa Indonesia," ungkapnya.
Ia menyampaikan, komisaris utama PT Pembangunan Perumahan yang menerima surat itu kemudian curiga dan mencoba menanyakan kepada pihak Istana Negara.
"Karena dia punya teman di Istana Negara kemudian mengecek kebenaran surat itu. Ternyata pihak Setneg tidak pernah mengeluarkan surat itu," katanya.
Setelah menerima laporan, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Kaba Sulaiman, di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/7) kemarin.
"Peran yang bersangkutan adalah mendistribusikan surat, kemudian menerima telepon masuk dan mendistribusikan rekening untuk menampung uang yang diterima dari korban. Pelaku ini sudah mengirimkan 51 surat kepada perusahaan atau BUMN di Jakarta, melalui JNE," jelasnya.
Argo menuturkan, anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Daniel beserta istrinya Ria Situmorang, di Apartemen Green Lake, Sunter, Jakarta Utara.
"Daniel Douglas ini diundang oleh Kaba datang ke Indonesia, untuk membantu membuat surat palsu dan logo-logo yang tidak semestinya digunakan," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang bukti yang disita yakni, delapan unit handphone; satu unit Macbook Air dan satu unit laptop merek HP; delapan buku rekening bank; satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Joko Widodo; satu tanda terima surat: dua buku paspor; satu lembar print screen gambar Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai profile picture pada akun what's app pelaku; dua starter box sim card; dua buah sim card; uang tunai pecahan US$100 sebanyak sembilan lembar; US$2 sebanyak 25 lembar dan pecahan US$1 sebanyak 140 lembar. *** Raymond Sinaga.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !