Pages

Minggu, 23 Juli 2017

Tingginya Minat Masyarakat Dalam Pembuatan SIM Di Polresta Tangerang

Tangerang, info breaking newsKebutuhan dalam memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terasa sangat penting bagi masyarakat luas dalam mengemudikan kendaraan di jalan. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Dari pantauan info breaking news di Polresta Tangerang, sabtu 22/7/2017, setelah pasca liburan lebaran yang panjang serta di mulainya masuk anak didik siswa di ajaran baru tampak jelas meningginya jumlah peserta yang melakukan pendaftaran dalam pengurusan pembuatan SIM di Loket SIM Sat Lantas Polresta Tangerang.

” Hari ini terlihat peningkatan antusias masyarakat untuk mengurus pembuatan SIM, dan ada juga masyarakat yang kemarin sebelum liburan  tidak lulus ujian praktek kembali hari ini untuk melakukan tes ujian praktek ulang”, ungkap Kanit SIM SatLantas Polresta Tangerang Akp.Dodin 

Kita tetap komitmen melakukan pengurusan pembuatan SIM sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan apabila ada masyarakat yang tidak lulus dalam ujian tes, maka hatus mengulang kembali ujian tes pada waktu yang ditentukan”, tambah Akp.Dodin

Saat dikonfirmasi kepada salah satu peserta yang sedang melakukan pendaftaran pembuatan SIM ,Halomoan Simatupang , Balaraja Kab.Tangerang mengungkapkan,

” Saya mengurus SIM untuk keperluan sehari-hari, kebetulan SIM saya sudah mau mati jadi harus diperpanjang sebelum waktunya. Saya takut melawan hukum dalam mengendarai kendaraan dijalan raya”, ungkap HALOMOAN SIMATUPANG pada wartawan.

Diwaktu terpisah Kasat Lantas Polresta Tangerang , Kompol Eko Bagus Riyadi menjelaskan,
 ” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus Pembuatan SIM guna kelengkapan Surat surat dalam berkendara sesuai dengan prosedur pembuatan, dan jangan mempercayai apabila ada oknum atau calo yang memberikan janji kemudahan untuk mengurus pembuatan SIM,itu tidak di benarkan”, tutur Kasat Lantas.  ***JOHANDA SIANTURI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar