Pages

Selasa, 29 Agustus 2017

Hari Ini Nasib Freeport Ditentukan

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menjelaskan perkembangan negosiasi dengan Freeport, Selasa (28/8) besok. Hal ini seiring dengan pertemuan dengan Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson yang berlangsung di kantor Kementerian ESDM. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB itu berlangsung sekitar satu jam.
Usai pertemuan itu, Jonan bertolak ke Istana menemui Presiden Joko Widodo. Namun Mantan Menteri Perhubungan itu enggan menjelaskan secara mendetail pertemuan dengan Presiden maupun perkembangan negosiasi dengan Freeport. Dia hanya menyebut akan memaparkan semuanya esok hari.
"Hari Ini Selasa, (29/8) diundang jam 10," kata Jonan di Jakarta,
Senada dengan Jonan, Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M Juraid menambahkan bakal ada konferensi pers yang menjelaskan perihal negosiasi dengan Freeport pada hari ini. Dia bilang dalam jumpa pers itu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Richard pun dijadwalkan hadir. "Siang nanti konpres Menteri ESDM, Menkeu, dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson," ujarnya.
Pemerintah dan Freeport melakukan negosiasi terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Negosiasi itu sudah berjalan sejak April kemarin dan ditargetkan rampung paling lambat 10 Oktober nanti. Perubahan status KK menjadk IUPK ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pemegang KK ekspor konsentrat mineral. Hanya pemegang IUPK yang membangun smelter saja diperbolehkan ekspor konsentrat . Kebijakan ini mulai berlaku sejak 12 Januari 2017 dan berakhir pada 12 Januari 2022.
Freeport bersedia melepaskan status KK dan beralih menjadi IUPK. Hanya saja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menginginkan ketentuan dalam KK dimasukkan ke dalam IUPK. Oleh sebab itu digelarlah negosiasi dengan empat poin yakni perpanjangan operasi pasca 2021. Kemudian stabilitas investasi, divestasi 51% dan pembangunan smelter.
Sejauh ini pemerintah mengklaim Freeport sepakat melepas 51% saham melalui skema divestasi. Selain itu Freeport pun bersedia membangun smelter. Disisi lain pemerintah bakal memberi perpanjangan secara bertahap 2x10 tahun pasca 2021 yang berarti operasi Freeport bakal sampai 2041. Namun terkait stabilitas investasi dan mekanisme pelepasan 51% saham masih belum menemui kata sepakat. Keempat poin itu bersifat satu kesatuan yang berarti harus semua disepakati.
Bila negosiasi tidak tercapai kata sepakat maka Freeport tetap menyandang status KK. Pasalnya saat ini Freeport sudah mengantongi IUPK tanpa membuat KK tersebut gugur.*** Any Christmiaty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar