Jakarta, Info Breaking News - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan perkara korupsi yang divonis oleh pengadilan selama periode Januari-Juni 2017 (semester I 2017).
Hasilnya, dalam pantauan ICW pada semester I 2017 di Pengadilan Tipikor tingkat pertama hukuman rata-rata yang dijatuhkan hanya selama 2 tahun 1 bulan. Rata-rata vonis ini sama dengan rata-rata vonis Pengadilan Tipikor tingkat banding. Sedangkan rata-rata vonis di tingkat kasasi/ Mahkamah Agung (MA) adalah selama lima tahun.
"Secara keseluruhan, rata-rata vonis untuk koruptor pada semester I 2017 termasuk kategori ringan adalah 2 tahun 3 bulan," kata Peneliti bidang Hukum ICW, Lola Ester, di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8).
Hasil tersebut diperoleh setelah ICW memantau terhadap 315 perkara korupsi dengan jumlah terdakwa sebanyak 348 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pengadilan tipikor tingkat I sebanyak 216 perkara, pengadilan tipikor banding sebanyak 83 perkara, dan MA sebanyak 16 perkara.
Dari 315 perkara korupsi yang berhasil dipantau, nilai kerugian negara yang timbul berkisar Rp.1,06 triliun, suap sekitar Rp 11,9 miliar, 337.500 dolar singapura, US$ 88.500 dan € 10.000. Sedangkan untuk jumlah denda sekitar Rp 30,7 miliar, uang pengganti sebesar Rp 162 miliar, pemerasan Rp 60juta.
Hasil pemantauan ICW menyebutkan, selama periode Januari-Juni 2017 di pengadilan Tipikor tingkat I ada sebanyak 201 terdakwa (82%) divonis penjara dalam kategori ringan kurang dari 4 tahun. Sedangkan kategori hukuman sedang sebanyak 22 terdakwa (9%) dan hukuman berat atau di atas 10 tahun penjara hanya 1 orang terdakwa (1%).
Di putusan pengadilan Tipikor tingkat banding yang ada sebanyak 83 perkara, sebanyak 54 terdakwa (62,8%) divonis ringan, 10 terdakwa (11,6%) divonis sedang dan 1 terdakwa (1,2%) divonis berat.
Berbanding terbalik dengan pengadilan tipikor tingkat pertama dan pengadilan tipikor tingkat banding, di putusan MA selama semester I 2017, dari total 17 terdakwa, ada sebanyak 9 terdakwa (52,9%) dihukum kategori sedang, 7 terdakwa dihukum ringan (41,2%) dihukum ringan dan 1 terdakwa (5,9%) dihukum berat.
Apabila ditelusuri sebaran putusan pada semua tingkatan pengadilan tipikor diperoleh gambaran bahwa dari 315 jumlah perkara yang ada di pengadilan tipikor tingkat I, pengadilan tipikor tingkat banding dan MA, ada sebanyak 262 terdakwa dihukum ringan (0-4 tahun penjara).*** Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar