Pages

Minggu, 20 Agustus 2017

Kasus 7 Pegawai KPK, Internal KPK Periksa Direktur Penyidikannya

Jakarta, Info Breaking News - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa direktur penyidikan terkait penyebutan tujuh penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi dalam rekaman video pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
Rekaman video pemeriksaan itu diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Dalam rekaman video itu, kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik yang memeriksanya, Miryam mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Bahkan, Miryam mengaku diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.

"Sesuai dengan arahan Pimpinan sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/8) malam.
Dalam video rekaman tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut. Miryam kemudian menunjukkan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di KPK. Posisi direktur di KPK yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan adalah Direktur Penyidikan. Jabatan itu kini diemban oleh Brigjen Pol Aris Budiman.
Febri menyebut, Aris Budiman sendiri yang meminta untuk diperiksa Pengawas Internal KPK. "Direktur Peyidikan KPK meminta ke Pimpinan agar diperiksa oleh bagian Pengawas Internal KPK," katanya.
Kepada Pengawas Internal yang memeriksanya, Aris Budiman mengklaim tidak pernah bertemu dengan anggota Komisi III. Aris juga mengaku tidak mengenal anggota DPR. Namun, Febri memastikan, Tim Pengawas Internal akan menggali informasi peristiwa tersebut secara utuh.
"Terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut, termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebutkan Miryam," katanya.
Dikatakan Febri, proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang sudah lama berjalan di KPK. Pemeriksaan ini untuk memastikan tidak ada pegawai dan pejabat lembaga antikorupsi yang melakukan penyimpangan.
"Proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK," katanya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pegawai dan pejabat KPK yang "bermain kasus" atau bahkan menerima uang terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antikorupsi. Tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas lembaga KPK.
"Kita zero tolerance. Kalau ada yang yang bermain uang, akan kita tindak. Apa pun jabatannya," tegas Syarief.*** Ira Maya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar