Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Elza Syarief. Politikus Hanura ini diperiksa untuk dugaan menghalangi proses hukum kasus KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin 31 Juli 2017.
Markus diduga mempengaruhi saksi dan tersangka dalam proses persidangan dan penyidikan yang tengah berjalan. Selain Elza, KPK juga memanggil seorang saksi dari swasta, Herlina Atmadja.
Markus Nari dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Markus diduga melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Dia ikut bermain korupsi dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !