Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menitipkan uang terkait korupsi yang menjeratnya. Uang yang diserahkan disebutkan mencapai belasan miliaran rupiah.
Perusahaan yang dulu bernama PT Duta Graha Indah itu merupakan tersangka korporasi dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
"PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Info Breakling News, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017.
Uang yang diserahkan PT DGI ke KPK berjumlah Rp15 miliar. Pengembalian uang ini semakin memperkuat indikasi korupsi yang dilakukan perusahaan yang pernah dikendalikan oleh Sandiaga Uno tersebut.
"Penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk berkars perkara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.
PT DGI yang dulu dipimpin oleh Direktur Utama Dudung Purwadi, mendapat keuntungan hingga Rp25 miliar dari proyek ini. Hal ini diungkap dalam persidangan dan dakwaan dengan Dudung sebagai orang yang duduk di kursi pesakitan.
Walau demikian, uang tersebut tak akan disentuh karena menunggu hasil putusan pengadilan. Bila dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, uang tersebut akan disita sejumlah kerugian yang dinyatakan hakim.
"Setelah putusan, baru nanti ditentukan eksekusi," pungkasnya. *** Mil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar