Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Iduladha 2017. Pembatasan demi kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang.
"Saat Hari Raya Idhuladha tahun 2017/1438 Hijriah diberlakukan pelarangan operasional mobil barang yang memilki tiga sumbu atau lebih," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 Agustus 2017.
Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor: SE. l6/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 24 Agustus 2017. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas mulai 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB. Kemudian 3 September 2017 pukul 06.00-23.59 WIB.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan Tol Jakarta - Cikampek - Palimanan - Brebes dan Jakarta - Cikampek - Padalarang - Cileunyi.
Pelarangan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bangunan, kereta tempelan (truck tempelan), kereta gandengan (truck gandengan), kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 3 (tiga).
Larangan berlintas tidak berlaku atau dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos.
"Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan Jalan perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi proaktif kordinasi dengan Pemerintah," terang Budiyanto.*** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !