Hal ini terlihat pada transaksi kode SLS 004 pada tanggal 14 Mei 2012 s/d 16 Mei 2012 dengan total transaksi pembelian saham (Efek) sebesar Rp 2.926.547.467,- dan transaksi ini termasuk Fee Beli dan Fee Jual yang menguntung pihak PT.RS, tapi membuat semakin rugi bagi pihak nasabah yang ditanganinya.
Lebih dari itu tercatat pasca penandatangan Surat Kuasa, Sahala Parulian melakukan sejumlah transaksi dengan Fasilitas Margin yang dibiayai PT.RS sejak 18 Mei 2012 s/d 17 Juli 2012 untuk pembelian saham berikut Fee Broker Beli sebesar Rp 45.918.2210.613,- serta untuk penjualan saham berikut Fee Broker Jual sebesar Rp 39.938.103.166,-
Begitu juga selanjutnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sahala Parulian yang tidak memiliki ijin WMI tetapi justru Sahala Parulian baru diketahui hanya memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE), untuk menjadi Sales Trader dengan kode SP 0428,padahal pada sejumlah transaksi saham sebelumnya Sahala Parulian telah menunjuk Sales Trader Hadi Suparman dengan Kode HS 0015 untuk mengelolah Rekening Efek milik Sutrisno.
"Dengan demikian Sahala Parulian telah melanggar Peraturan OJK No.25/POJK.04/2014 Tentang Perijinan Wakil Manager Investasi, dimana dilarang bekerja rangkap pada satu Pesusahaan Efek dan atau lembaga Jasa Keuangan lainnya. Dan patut disayangkan Sahala Parulian telah raib dari PT. RS entah kemana yang bersangkutan kabur atau sengaja disembunyikan" kata Hartono Tanuwidaja, mengakhiri keteranganya kepada Info breaking News, Minggu (6/8/2017) di Jakarta. (Bersambung)*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !