Headlines News :
Home » » Mengungkap Bisnis Penipuan Investasi Saham Di PT. Reliance Securities Bagian 2

Mengungkap Bisnis Penipuan Investasi Saham Di PT. Reliance Securities Bagian 2

Written By Infobreakingnews on Minggu, 06 Agustus 2017 | 15.23

Jakarta, Info Breaking News - Bahwa ternyata sebelum Acting sebagai Wakil Manager Investasi (WMI) untuk mengelolah saham milik Sutrisno, pengusaha peternak Ayam yang awam hukum itu, Sahala Parulian (selaku tergugat II) telah curi start untuk melaksanakan transaksi pada Rekening Efek milik Sutrisno, padahal sejatinya Surat Kuasa baru ditanda tangani oleh Sutrisno pada tanggal 18-5-2012 di Blitar, Jawa Timur.

Hal ini terlihat pada transaksi kode SLS 004 pada tanggal 14 Mei 2012 s/d 16 Mei 2012 dengan total transaksi pembelian saham (Efek) sebesar Rp 2.926.547.467,- dan transaksi ini termasuk Fee Beli dan Fee Jual yang menguntung pihak PT.RS, tapi membuat semakin rugi bagi pihak nasabah yang ditanganinya.

Lebih dari itu tercatat pasca penandatangan Surat Kuasa, Sahala Parulian melakukan sejumlah transaksi dengan Fasilitas Margin yang dibiayai PT.RS sejak 18 Mei 2012 s/d 17 Juli 2012 untuk pembelian saham berikut Fee Broker Beli sebesar Rp 45.918.2210.613,- serta untuk penjualan saham berikut Fee Broker Jual sebesar Rp 39.938.103.166,-

Begitu juga selanjutnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sahala Parulian yang tidak memiliki ijin WMI tetapi justru Sahala Parulian baru diketahui hanya memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE), untuk menjadi Sales  Trader dengan kode SP 0428,padahal pada sejumlah transaksi saham sebelumnya  Sahala Parulian telah menunjuk Sales Trader Hadi Suparman dengan Kode HS 0015 untuk mengelolah Rekening Efek milik Sutrisno.

"Dengan demikian Sahala Parulian telah melanggar Peraturan OJK No.25/POJK.04/2014 Tentang Perijinan Wakil Manager Investasi, dimana dilarang bekerja rangkap pada satu Pesusahaan Efek dan atau lembaga Jasa Keuangan lainnya. Dan patut disayangkan Sahala Parulian telah raib dari PT. RS entah kemana yang bersangkutan kabur atau sengaja disembunyikan" kata Hartono Tanuwidaja, mengakhiri keteranganya kepada Info breaking News, Minggu (6/8/2017) di Jakarta. (Bersambung)*** Emil F Simatupang.











Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved