Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan dari total 225 ribu narapidana di Indonesia, sepertiganya merupakan tahanan kasus narkotika. Akibatnya, Lapas di Indonesia kebanyakan kelebihan kapasitas.
"Memang yang 85 ribu menjadi beban tersendiri bagi kita," kata Sekjen Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada Info Breaking News, Selasa 8 Agustus 2017.
Sri menjelaskan, 32 ribu dari total napi narkoba merupakan pengguna dan pecandu. Sri tak menyangkal paradigma penanganan kasus narkotika di Indonesia masih menggunakan pendekatan pidana. Mereka yang notabene hanya pengguna justru memenuhi Lapas dan Rutan.
Ditjen PAS, terang Sri, tak bisa mengintervensi kebijakan apakah napi berlatar pengguna harus direhabilitasi atau ditahan. Namun, Sri mengusulkan pengguna cukup direhabilitasi karena jumlahnya benar-benar berlebih.
Napi berlatar belakang pengguna pun berpotensi menjadi pengedar karena berbaur dengan napi berlatar pengedar dan bandar. Ditjen PAS sedang mempersiapkan empat Lapas khusus bandar dan pengedar.
"Maka nanti pengguna tidak kita satukan. Kebijakan apa pun ada risikonya dan tinggal memandang dari sisi apa," tegas dia.*** Budianto.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !