Headlines News :
Home » » PN Medan Vonis Mati Bandar Narkoba

PN Medan Vonis Mati Bandar Narkoba

Written By Infobreakingnews on Rabu, 09 Agustus 2017 | 06.28

Medan, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan. M Rizal adalah bandar besar anggota mafia narkoba internasional dengan barang bukti 85 kilogram (kg) sabu-sabu dan 50 ribu pil esktasi.
Dua orang rekannya, M Safa dihukum 20 tahun penjara dan Julpriatin, divonis penjara seumur hidup dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 tahun penjara. Vonis hakim Morgan Simanjuntak terhadap M Rizal ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa ‎Rizal alias Hasan bersalah karena melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kg dan 50 ribu pil ekstasi. Rizal divonis dengan hukuman mati,” kata hakim Morgan Simanjuntak.

Menurut hakim, ketiga terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis hukuman mati oleh hakim membuat Rizal tertunduk lemas. Terdakwa yang merupakan anggota sindikat narkoba ini terdiam setelah pembacaan vonis.
Rizal bersama rekan-rekannya ditangkap aparat, 26 Oktober 2016 lalu. Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam menjalankan bisnis narkoba. *** Eva Tampubolon.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved