Belakangan ini banyak beredar obat excimer dan tramadol di apotik ilegal yang berada di kawasan wilayah tengah dan utara Kabupaten Tangerang, seperti yang terjadi di Kampung Baru Rt 019/005 Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Berbekal informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil membekuk pria berinisial SYS (24) pada pukul 13.30 Jumat 28/07/2017. Pria asal Aceh ini tak bisa berkutik saat dibekuk polisi karena didalam kantong celananya ditemukan 68 bungkus obat jenis exsimer dan tramadol, beserta uang sebesar Rp 850.000 hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Rajeg.
Kapolsek Rajeg AKP Ambarita membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pria asal Aceh, menurutnya jajaran Polsek Rajeg saat ini sering menerima info adanya penjualan obat jenis exsimer dan tramadol. Obat jenis tersebut tidak boleh dierjual belikan secara bebas, terkecuali ada izin dari Dinas Kesehatan, karena jika obat tersebut dikonsumsi secara terus menerus maka akan berdampak kepada kesehatan.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti , karena sudah meresahkan masyarakat," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuat sambung AKP Ambarita, pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas empat tahun.
"Kami menghimbau kepada warga untuk bisa melaporkan jika ada apotik atau toko obat yang menjual obat obatan jenis exsimer dan tramadol karena obat ini tidak boleh dijual secara bebas,"tandasnya. ***Johanda Sianturi..
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !