Pages

Jumat, 11 Agustus 2017

Saksi Penggugat Iming M Tesalonika Berikan Keterangan Sesat

Iming Manakwan Tesalonika, Dipersidangan PN Jakarta Pusat
Jakarta, Info Breaking News - Tri Adiyaksa Viravibana SH, advokat PERADI dengan Nomor anggota 99.10809, yang merupakan saksi penggugat Iming Manakwan Tesalonika, belum lama ini memberikan keterangan yang menyesatkan dihadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin John Halasan Butar Butar.

Pasalnya, Tri Adiyaksa bersikeras menyatakan bahwa Akte pengakuan Utang No.15 tertanggal 17 November 2006, terkait perkara penggelapan yang dilakukan Low Kum Luen (LKL) alias Raymond Low tersebut diatas diperoleh oleh pihak penggugat pada saat LKL sedang berada didalam tahanan penyidik.


Dan untuk keterangan sesat itu, pihak tergugat Hartono Tanuwidjaja telah memberikan bantahan bahwa akte pengakuan utang itu justru didapatkan saat Raymond Low berada bebas diluar tahanan, dan memberikan kesempatan kepada pihak saksi penggugat, apakah akan merubah keterangannya, bila pihak penggugat memberikan sejumlah bukti otentik bahwa sesungguhnya Raymond Low pada tanggal 17 November 2006 saat memberikan pengakuan utang itu sangat jelas sedang berada bebas diluar tahanan.

Kesempatan yang diberikan itu justru tidak digunakan oleh Tri Adiyaksa untuk mengubah keterangannya dan tetap bersikeras mengakui bahwa saat memberikan pernyataan surat utang bernomor 15 itu, posisi Raymond Low berada didalam tahanan.

Anehnya saksi Tri Adhyaksa justru sesuai dengan pengakuannya cuma ikut sebagai penasihat hukum Low  Kum Luen  ditingkat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Barat saja, semestinya saksi tersebut tahu kalau ada penangguhan penahanan sesuai surat dakwaan jaksa dan putusan PN Jakarta Barat.

Kasus ini bermula saat Raymond Low warga negara Singapura itu sedang terbelit kasus pidana penggelapan di Jakarta dan di Siangpura, lalu didalam surat pengakuan utang itu Raymond Low mengakui telah menyalahgunakan stok material alumunium terhadap sejumlah proyek di Singapora, dan menyatakan akan bertanggung jawab.

Akta pengakuan Utang tersebut diatas dilakukan Raymond low dengan pihak Notaris yang secara jelas menyebutkan bahwa telah datang menghadap kedepan Notaris, selain sejumlah bukti pembanding lainnya yang secara jelas membuktikan bahwa saat akte pengakuan utang tersebut dilakukan Raymond Low sedang berada bebas diluar dan tidak sedang ditahan, diantaranya, 

- Surat Dakwaan Jaksa terhadap LKL alias Raymond Low, dimana jaksa menyatakan penangguhan penahanan terhadap LKL pada 13 Oktober 2006.

- Begitu pula dengan Putusan PN Jakbar yang dibacakakan pada 3/12/2008, dimana disebutkan terdakwa LKL telah mendapat penangguhan tahanan sejak 13 Oktober 2006.

-Surat pernyataan Saudara Miko tidak keberatan atas penanguhan tahanan LKL, serta surat penjamin dari isteri LKL bernama WBS pada 11 Okt 2006, selain surat pernyataan dari LKL sendiiri yang menyatakan tidak akan melarikan diri.

Akibat dari keterangan sesat yang diberikan saksi penggugat Iming Tesalonika didepan persidangan itu, kini pihak Hartono bersiap akan melaporkannya  ke Polisi. *** Emil F Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar