Pages

Rabu, 02 Agustus 2017

Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai Terindikasi Kuat Terlibat Korupsi Daging Sapi

Jakarta, Info Breaking News - Kasus suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bermula dari penyadapan dalam penyelidikan dugaan suap penyelundupan daging impor ke oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Basuki Hariman dan rekan bisnisnya, Kamaluddin.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut KPK membacakan tuntutan Basuki. Hingga saat ini komisi antirasywah tak kunjung menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan walau telah digarap sejak April 2016. KPK tak membantah tengah menggali informasi yang diduga melibatkan oknum pejabat Ditjen Bea Cukai.


"Untuk proses penyelidikan, ketika nanti sudah naik ke tingkat penyedikan dan sudah ada tersangka, akan kita publikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

KPK sempat memanggil sejumlah nama pejabat Ditjen Bea Cukai dan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan keterangan. Di antaranya Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Kasubdit Intelijen Bea Cukai serta Direktur Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok.

Febri menolak menerangkan lebih lanjut soal pemanggilan saksi-saksi yang diumumkan untuk kasus suap Patrialis. Kronologis penyadapan penyelidikan yang masuk tuntutan tersebut merupakan bentuk penyusunan tuntutan perkara.

Jaksa KPK menjelaskan bahwa ada pengaduan masyarakat akan indikasi kolusi antara oknum Bea Cukai dan Basuki. Tim KPK menindaklanjuti laporan masyarakat akan penyegelan tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 (diamankan) oleh oknum," kata Jaksa Penuntut KPK Nanang Sunaryadi saat bacakan tuntutan Basuki di Pengadilan Tipikor, Senin 31 Juli 2017.

Kontainer yang disegel tersebut kemudian diketahui dibawa ke gudang importir di kawasan Cileungsi, Bogor. Atas laporan dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan diterbitkanlah Sprin.Lidik-26/01/04/2016 pada 1 April 2016 karena ada dugaan keterlibatan Basuki.

Kemudian diterbitkanlah surat perintah penyadapan Basuki untuk kasus tersebut. Tidak lama setelahnya, Kamaluddin sebagai rekanan Basuki ikut disadap karena diduga ikut terlibat. Ditemukan indikasi suap uji materi saat dilakukan penyadapan.

Terungkap kemudian bahwa indikasi tipikor tersebut merupakan upaya suap uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi. Pada Oktober 2016 diterbitkanlah surat perintah penyelidikan dan penyadapan ke Patrialis Akbar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar