Jakarta, Info Breaking News - Persidangan gugatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri di PN Jakarta Barat, dirasakan tersendat sendat akibat pihak kuasa Mandiri tidak menghadiri acara persidangan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya, bahwa mustinya pada Selasa (1/8/2017) acara mediasi sebagaimana yang diberikan oleh pihak Pengadilan.
Padahal pada agenda Mediasi sebelumnya Kuasa Mandiri telah mendapat teguran oleh Hakim Mediator, sebab tidak menghadirkan Prinsipal Tergugat dan tidak menyerahkan surat kuasa Mediasi sesuai ketentuan PERMA.
Berlian, salah satu pihak dari kuasa Mandiri itupun tidak memberikan alasan yang jelas kepada pihak panitera PN Jakarta Barat, sehingga acara persidangannya kembali ditunda untuk kesekian kalinya.
Hal ini membuat publik merasa heran, kok bisa bisanya Mandiri yang merupakan Bank milik plat merah milik Pemerintah itu menunjuk kuasa hukumnya yang tidak menunjukan etiked baik dalam beracara di persidangan.
Sebelumnya PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, digugat membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 1.005.751.043.100,- (satu trilyun lima miyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat puluh tiga ribu seratus rupiah), akibat kecerobohan Mandiri memberikan surat pernyataan utang tanpa dasar kepada seorang pengusaha.
Pasalnya akibat kecerobohan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Spesial Asset Management I Group, RSAM Region III/Jakarta 1, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Jalan Lapangan Stasiun No.2 Jakarta, dengan secara tiba tiba tanpa dasar hukum mengirimkan Surat Peringatan, dengan Nomor: SAM.SAI/JKO.1044/2016, tanggal 10 Nov 2016 kepada sang pengusaha, dimana pihak Bank Mandiri memperingatkan agar dalam jangka waktu satu minggu agar sipengusaha membayar lunas kewajiban tunggakan kredit miliknya sebesar RP.2.875.521.550.00 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu lima rataus lima puluh rupiah).
Menurut Bank Mandiri bahwa tagihan tersebut diatas adalah merupakan pinjaman dana kredit tambahan sipengusaha berdasarkan Perjanjian Kredit tambahan Nomor: 32/006/KMK.PON tanggal 5 Januari 1991.
Atas dasar surat tagihan itulah Kantor Hukum Hartono Tanuwidjaja & Patners sebagai kuasa hukum sipengusaha melakukan gugatan kemeja hijau.*** Emil Foster Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar