Jakarta, Info Breaking News - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai 'safe house' milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak termasuk dalam rumah aman. Sebab rumah tersebut tak memenuhi persyaratan rumah aman.
"Menurut saya itu bukan rumah aman," jelas Hasto kepada publik, Minggu 13 Agustus 2017.
Safe house dalam terminologi LPSK, kata Hasto, yaitu satu bangunan yang menuntut syarat tertentu baik syarat fisik seperti bangunan, kemudian fasilitas, pengamanan, dan di situ harus ada orang yang menyediakan makan.
Hasto kemudian menjelaskan, safe house harus memiliki jaminan kalau orang yang diamankan di dalamnya tidak mudah berinteraksi dengan pihak luar maupun sebaliknya. LPSK biasanya membuat perjanjian dengan si terlindung selama proses pengamanan.
Melihat kondisi safe house KPK di Depok yang beberapa waktu lalu disambangi Pansus Hak Angket KPK, Hasto berpendapat, orang masih dapat keluar masuk dengan mudah ke rumah itu. Padahal, menurut dia, rumah aman ditujukan agar saksi atau si pelapor merasa nyaman dan aman.
"Sehingga bisa memberi kesaksian dengan enak, tak merasa terindimidasi dan terancam," ucap dia.
Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dijelaskan secara eksplisit kalau kewenangan pengelolaan rumah aman diberikan pada LPSK. Meski KPK memiliki tugas melakukan pengamanan dan pemindahan saksi dan pelapor, KPK semestinya bisa memberikan rujukan ke LPSK untuk melakukan pengamanan.
"Mestinya kalau ada institusi lain memerlukan pengamanan untuk saksi maupun pelapor koordinasi dengan LPSK," ujar Hasto.
Sebelumnya pada Jumat lalu (11/8), Pansus Hak Angket KPK mendatangi lokasi yang dijadikan safe house oleh KPK. Rumag itu beralamat di Jalan Baru TP Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Pansus Hak Angket KPK meninjau lokasi safe house lantaran mendapat pengakuan dari saksi kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Waktu itu, Miko menyebut safe house KPK sebagai rumah sekap.*** Any Christmiaty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar