Jakarta, Info Breaking News - Masih seputar kisruh penyidik internal Komisi Penyidikan Korupsi (KPK) yang ditorehkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman, dan berbuntut panjang dimana ikut 3 media nasional yang dilaporkannya, sehingga pihak Assosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai tindakan Aris dianggap mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya masyarakat memeroleh berita yang akurat.
"Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 September 2017.
Pengaduan Aris ke polisi, kata Ahmad, bertentangan dengan UU Pers. Sebab, salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi lembaga dan pejabat KPK. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dalam melakoni profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.
"Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum. Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, Pasal 4 UU Pers menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga, kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalisasi dan diproses hukum oleh polisi, sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara untuk mendapat hak asasinya berupa kemerdekaan pers.
"Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui," lanjutnya.
Menurut Ahmad, Aris mestinya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Manakala merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata dia, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut. Bila mekanisme itu tidak menyelesaikan masalah, Aris bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi.
"Prosesnya begitu di negara demokrasi Indonesia. Jadi, bertahap dan berjenjang. Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi," ungkapnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mendesak Polda Metro Jaya menyerahkan pengaduan Aris ke Dewan Pers agar diselesaikan menurut UU Pers. "Dewan Pers yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik ini melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," tegas Erick.
Brigjen Aris melaporkan tiga media massa, yakni Tempo, Kompas TV, dan Inilah.com ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pelaporan dilayangkan Selasa, 5 September 2017.
Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul 'Penyusup Dalam Selimut KPK'. Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus KTP-el.
Sedangkan, Kompas TV diadukan terkait wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch, Donald Faris, terkait pernyataan kasus E-KTP. Sementara, Inilah.com diadukan karena memberitakan Aris diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus KTP-el.
Dalam waktu dekat ini pihak Polisi akan memanggil sejumlah saksi termasuk para penangggung jawan ketiga media tersebut diatas. *** Emil Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar