Bayi Debora Sicantik Yang Tragis |
"Selain tindakan RS Mitra Keluarga Kalideras itu kriminal, tapi juga diskriminasi, tidak manusiawi karena kan bagaimana pun dari sisi perlindungan anak sudah ada dijamin, anak itu tidak boleh mendapatkan diskriminasi perlakuan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawati, ketika dihubungi Info Breaking News, Minggu (10/9/2017) malam.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terutama di saat darurat. Apalagi, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang dilindungi UU Perlindungan Anak.
"Apalagi ini terkait dengan masalah kesehatan dia, di pasal 45 UU Perlindungan Anak dikatakan kalau orang tua belum mampu memberikan perlindungan itu maka disitu pemerintah, masyarakat, pemda wajib melakukan perlindungan, tidak ada alasan untuk melepaskan perlindungan anak itu kepada siapapun, harus ada yang rangkul," ucapnya.
Seharusnya, menurut Siti, pelayanan kesehatan harus tetap optimal dan tidak membedakan perilaku tiap pasien karena masalah biaya. Padahal menurut Siti, orang tua Debora hanya meminta penangguhan biaya sementara, bukan minta digratiskan.
"Pelayanannya harus optimal untuk melakukan perlindungan kepada tiap pasien tanpa membeda-bedakan bagaimana kondisi pasien, yang membedakan perlakuan karena perlakuan kasus, bukan karena latar belakang dia," ujar Siti.
"Apalagi pihak keluarga minta penangguhan sementara, bukan diminta digratiskan, kok sampai sedemikiannya hak pasien itu diabaikan," sambungnya.
Terkait peristiwa ini, KPAI akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak. Termasuk melakukan mediasi antara keluarga dan pihak rumah sakit, serta memberi masukan kepada regulator untuk mengantisipasi tidak terulang lagi kejadian serupa.
"KPAI akan memberikan fungsi yang diamanatkan UU, pertama pengawasan terhadap kegiatan perlindungan anak itu, melakukan mediasi mulai dari ibu seharusnya bagaimana dan RS bagaimana bersikap. Kita juga berikan masukan terhadap kebijakan yang hrs diambil bagaimana ke depan harus ada solusi supaya tidak ada lagi kasus yang lainnya," ungkapnya.
Ia menyebut secepatnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, keluarga, Dinkes DKI Jakarta, serta IDI untuk menangani masalah tersebut.
"Tentu kita akan lakukan komunikasi dengan pihak tekait, sesudah ini koordinasi dengan Dinkes, BPJS, Kemenkes, IDI, banyak pihak. Itu akan kita dudukan masalah ini dengan cara pandangnya seharusnya bagaimana. Secepatnya kita akan lakukan," tutupnya.
Sebelumnya, Ibunda Debora, Henny Silalahi, sebelumnya sempat mencurahkan kekesalan atas pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres. Rumah sakit ini, disebut Henny, tidak mau memasukkan Debora ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) seperti yang dianjurkan dokter. Alasannya, uang muka yang diberikan orang tua Debora tidak cukup.
Orang tua Debora sudah berjanji akan melunasi saat siang harinya, namun rumah sakit bergeming. Debora meninggal dunia sebelum dipindahkan ke RS Koja, yang menerima BPJS.
Sedangkan, RS Mitra Keluarga Kalideres menepis kabar pihaknya tak mau merawat Debora karena kurangnya uang muka. Pihak rumah sakit menyebut bila Henny keberatan mengingat kondisi keuangan ketika mengurus di bagian administrasi.
"Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan," demikian penggalan rilis media RS Mitra Keluarga soal bayi Debora. *** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !