Jakarta, Info Breaking News - Akankah siraja duit Setya Novanto bisa mengulang sukses Prapid yang paling fenomenal ketika Hakim Sarpin memenangkan Gugatan Jenderal Budi Gunawab melawan KPK pada kasus Prapid yang kiini bergulir di PN Jakarta Selatan.
Apalagi setelah terlihat kode alam, Hakim tunggal Cepi Iskandar menolak eksepsi dari pihak KPK dalam Putusan Selanya, sehingga kasus ini harus membongkar detail dalam sepekan ini.
"Meskipun kami yakin seharusnya ada bagian dari permohonan praperadilan yang tidak bisa disidang di forum praperadilan (kompetensi absolut), namun kami hargai putusan sela tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 22 September 2017.
Terkait putusan tersebut, Febri mengatakan, KPK akan tetap menghadapi proses persidangan selanjutnya dengan baik. Sidang berikutnya akan masuk dalam tahap pembuktian.
Salah satu poin gugatan praperadilan Novanto adalah keabsahan penyidik KPK dalam kasus KTP elektronik. Dalam eksepsi yang diajukan Biro Hukum KPK di persidangan, aturan soal pengangkatan penyidik hanya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dalam persidangan Jumat 22 September 2017, hakim Cepi menilai hal tersebut bisa diuji di praperadilan. Dalam pertimbangannya, hakim Cepi menyatakan kewenangan PTUN adalah mengadili adanya sengketa tata usaha negara berkaitan dengan putusan pejabat tata usaha negara, sementara hakim Cepi menyimpulkan permohonan praperadilan Novanto bukan merupakan objek sengketa yang harus diadili oleh PTUN.
Terkait hal itu, Febri mengatakan, sebetulnya persoalan keabsahan penyidik KPK sejak awal sudah jelas. Pasalnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK dan dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Aturan itu menyebutkan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri, dan setelah penyidik diangkat tentu kewenangan penyidik yang diatur di UU melekat disana," tegas dia.*** Emil Foster.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar