Oh Tamatlah Riwayat Karier Hakim Dewi Suryana |
Bengkulu, Info Breaking News - Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu nonaktif, Dewi Suryana, disebutkan sempat membuang uang suap yang diterimanya saat ditangkap tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/9)lalu.
Uang sebesar Rp40 juta itu dibuang Dewi ke halaman belakang rumahnya.
"Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9).
Uang Rp 40 juta itu bagian dari Rp 125 juta uang suap yang disepakati Dewi dan Syuhadatul Islamy yang merupakan keluarga dari pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Bengkulu Wilson melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Suap ini diberikan agar Dewi meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Wilson diketahui dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau lebih rendah dibanding tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Febri menyatakan, selain menyita uang Rp 40 juta dari rumah Dewi, tim KPK juga mengamankan Rp 75 juta dari rumah Dahniar, pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu. Febri memastikan, pihaknya akan terus mendalami uang yang ditemukan di rumah Dahniar tersebut.
"Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kita dalami," tuturnya.
Diungkapkan Febri, untuk menyamarkan suap ini, para pihak menyebut pemberian uang dengan sebutan pembayaran uang muka pembelian mobil. Hal ini terungkap dari kuitansi yang ditemukan dari rumah Dahniar.
"Uangnya kita temukan di rumah tersangka hakim tersebut. Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," kata Febri.
Dewi dan Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Selain Dewi dan Hendra, status tersangka juga disematkan KPK kepada seorang anggota keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy yang turut ditangkap dalam OTT kemarin.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp 125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dewi dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syuhadatul yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Ira Maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar