Tony Resmi Memakai Rompi Maksiat |
Jakarta, Info Breaking News - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub) nonaktif, Antonius Tonny Budiono menyebut sejumlah barang yang disita penyidik KPK seperti keris bukanlah gratifikasi. Diketahui, tim penyidik menyita sebanyak 50 buah barang di Mess Perwira Ditjen Hubla beberapa waktu lalu. Di antara 50 barang tersebut, terdapat lima buah keris.
Tonny mengklaim keris-keris tersebut merupakan milik pribadinya.
"Kalau masalah keris itu milik pribadi saya. Orang milik pribadi kok gratifikasi. Itu perabotan," kata Tonny usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Meski demikian, Tonny enggan menjelaskan lebih rinci mengenai keris-keris tersebut. Tonny hanya menyebut dirinya sebagai anak Alas Roban, Batang, Jawa Tengah.
"Saya itu anak Alas Roban," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang berupa tombak, keris, jam tangan hingga cincin batu akik dari Mess Perwira Ditjen Hubla yang ditinggali Tonny selama tujuh bulan terakhir. Barang-barang itu disita lantaran diduga merupakan gratifikasi yang diterima Tonny selama menjabat Dirjen Hubla sejak Mei 2016.
Dari puluhan barang yang disita itu, terdapat sejumlah keris, tombak, cincin batu akik. Terdapat juga batu akik yang diduga berlapis emas dan emas putih.
Tonny ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mess Perwira Ditjen Hubla pada 23 Agustus. Saat menangkap Tonny, tim Satgas KPK juga menyita 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dengan pecahan sejumlah mata uang.
Tak hanya itu, tim Satgas KPK juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda. Salah satunya masih ada sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.
Tonny diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, suap itu diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya Tonny, KPK juga menangkap Adiputra di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8) sore.
Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan Tonny sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dengan dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Emil Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar