Pages

Rabu, 27 September 2017

KPK Bakal Tuntut Berat Rita Widyasari

Saat Rita Tiba Di Markas KPK Kuningan
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan hukuman berat. Alasannya, Rita merupakan salah satu kepala daerah yang paling sering mengikuti program pencegahan korupsi yang diselenggarakan KPK.

"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa 26 September 2017.


Menurut Saut, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu pernah menghadiri kegiatan Tunas Integritas di Makassar. Dalam acara yang diselenggarakan KPK itu, para kepala daerah saling bertukar pengalaman dan masukan tentang pencegahan korupsi.

"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi tetap saja tidak ngaruh," terang Saut.


KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima hadiah selama menjabat bupati dua periode.

Tak hanya Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Dani Setiawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar